Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Bakal Dilarang Masuk Jakarta

Dishub DKI berencana melarang kendaraan tidak lulus uji emisi masuk ke Ibu Kota Jakarta.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan merazia kendaraan bermotor untuk uji emisi di Pintu Keluar Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan merazia kendaraan bermotor untuk uji emisi di Pintu Keluar Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang masuk Jakarta. Usulan ini merupakan langkah untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan yang tidak lulus emisi nantinya tidak boleh masuk ke Jakarta dan harus putar balik. Upaya ini dilakukan sebelum dilakukan penilangan secara resmi yang berlaku pada 1 September 2023.

“Yang tidak lolos tentu kita minta di putar balik, tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita akan kenakan bukan putar balik, tetapi tilang,” ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).

Adapun tilang yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk kendaraan roda dua dikenakan sebesar Rp250.000, sementara kendaraan roda empat dikenakan sebesar Rp500.000.

Syafrin mengimbau untuk para pemilik kendaraan yang akan memasuki atau melintas melalui Jakarta untuk melakukan uji emisi supaya tingkat polusi udara di Jakarta mengalami penurunan. 

“Uji emisi itu kita harapkan masyarakat mau merawat kendaraannya sehingga emisi gas buangnya memenuhi standar emisi yang ditetapkan, paling tidak itu bisa mengurangi,” jelasnya.

Tidak hanya melarang kendaraan belum lulus uji emisi masuk ke Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI belum lama ini juga mengimbau gedung-gedung tinggi di Jakarta untuk memiliki alat pompa bertekanan tinggi (water mist generator) sebagai upaya mengurangi polusi.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan penyediaan alat water mist generator merupakan tanggung jawab masing-masing gedung.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, hasil koordinasi dengan BRIN memiliki hasil bahwa dana yang dibutuhkan untuk membeli alat water mist generator sebesar Rp50 juta untuk 1 unit. 

Adapun penyediaan dana untuk membeli alat tersebut bukan tanggung jawab Pemprov DKI, melainkan tanggung jawab dari masing-masing gedung untuk mendukung pengendalian pencemaran udara di Jakarta. 

“Diharapkan memang partisipasi dari seluruh pemilik gedung nantinya bisa dilakukan terhadap penyediaan water mist generator, dan harganya juga tidak mahal. Alat ini dibuat oleh BRIN, pemasangannya juga mudah, sehingga memang diharapkan penggunaan alat ini bisa sesegera mungkin,” ujar Asep.

Ke depannya, diharapkan gedung-gedung tinggi di Jakarta memasang alat tersebut agar jangkauan pengendalian pencemaran udara bisa semakin luas dan lebih efektif. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper