Bisnis.com, JAKARTA - Ada 441 bengkel, 107 bengkel di antaranya untuk kendaraan roda dua dan 334 bengkel untuk kendaraan roda empat yang menjadi tempat uji emisi di DKI Jakarta, berlaku mulai Jumat (1/9/2023).
Dilansir dari situs resmi Uji Emisi DKI Jakarta, pelaksanaan uji emisi kendaraan seiring dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan peraturan tersebut, kegiatan uji emisi ini menyasar mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun, yang beroperasi di jalan wilayah Ibu Kota.
Lulus atau tidaknya sebuah kendaraan akan ditetapkan oleh bengkel yang menjadi tempat uji emisi. Baik sepeda motor atau mobil, sertifikat uji emisi kendaraan tersebut berlaku selama satu tahun dari tanggal dinyatakan lulus.
Pemerintah telah memerinci 441 tempat lokasi uji emisi dengan total 1.105 teknisi di seluruh Jakarta per 31 Agustus 2023.
Berikut cara cek lokasi uji emisi di Jakarta:
1. Lokasi uji emisi sepeda motor
Total terdapat 107 bengkel lokasi uji emisi untuk sepeda motor. Dari jumlah itu, terdapat 187 teknisi yang melayani uji emisi kendaraan bermotor roda dua.
Baca Juga
Guna mengetahui daftar tempat uji emisi untuk kendaraan roda dua, masyarakat dapat mengakses tautan berikut: https://ujiemisi.jakarta.go.id/webview/peta-r2
Daftar tempat uji emisi motor
Setelah mengeklik tautan, halaman akan menampilkan perincian nama bengkel, alamat, nomor telepon, dan keterangan jenis sepeda motor yang dapat dilayani.
Untuk mempersingkat waktu, masyarakat juga dapat langsung mengetikkan nama wilayah atau kawasan terdekat di kolom cari. Nantinya, halaman situs akan menyajikan informasi bengkel atau lokasi uji emisi terdekat.
2. Lokasi uji emisi mobil
Pemerintah menetapkan 334 bengkel dan 918 teknisi untuk menguji emisi kendaraan roda empat di seluruh Jakarta. Pemilik kendaraan bermotor roda empat dapat mengakses daftar lokasi uji emisi di seluruh Jakarta melalui tautan berikut: https://ujiemisi.jakarta.go.id/webview/peta-r4
Serupa dengan sepeda motor, situs lokasi uji emisi untuk mobil akan menyajikan nama bengkel, alamat, nomor telepon, dan keterangan jenis mobil yang dilayani.
Masyarakat pun dapat mengetik nama daerah terdekat di kolom pencarian untuk menemukan lokasi bengkel lebih cepat. Sementara itu, terkait biaya, besarannya ditentukan oleh masing-masing tempat uji emisi kendaraan.
Sanksi Tilang dan Denda
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, mengatakan besaran denda pemilik kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya. Denda maksimal,” ungkap Latif, dikutip dari situs NTMC Polri.
Berikut besaran denda tilang uji emisi untuk masing-masing kendaraan:
-Denda tilang uji emisi sepeda motor: Maksimal Rp 250.000
-Denda tilang uji emisi mobil: Maksimal Rp 500.000.
Sanksi ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya. Uji emisi tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengatasi permasalahan kualitas udara yang buruk.
"Segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut atau tidak lulus uji emisi, 1 September 2023," tandas Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto. (Nizar Fachri Rabbani)