Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono bakal mengkaji pembaruan kartu tanda pengenal (KTP) pasca-Jakarta tidak menyandang status Ibu Kota negara.
Dia mengatakan, saat Jakarta tidak menyandang status Ibu Kota perlu ada beberapa hal yang harus disesuaikan. Salah satunya adalah penyesuaian KTP.
“Ya itu pasti berubah, daerah khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas,” ujar Joko di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Seiring dengan perubahan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI saat ini tengah menyiapkan anggaran untuk tahun depan.
“Untuk anggaran kita siapkan toh, itu tahun depan. Sementara, untuk perubahan KTP tinggal certak ulang saja,” jelasnya.
Joko melanjutkan, Pemprov DKI saat ini juga tengah mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) perubahan KTP tersebut untuk nantinya disosialisasikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Baca Juga
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pada 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota, melainkan Daerah Khusus Jakarta, sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang.
“Diperkirakan untuk 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta. Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Budi pun berharap Komisi A DPRD DKI bisa menyetujui anggaran tinta untuk melakukan pencetakan blangko e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang DKJ disahkan.