Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendalikan Polusi, Pemprov DKI Perluas Uji Emisi di Wilayah Penyangga

Pemprov DKI fokus memperluas uji emisi di wilayah penyangga untuk mengendalikan polusi di Jakarta.
Antrean menuju Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk uji emisi kendaraan/Instagram @jktinfo
Antrean menuju Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk uji emisi kendaraan/Instagram @jktinfo

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah fokus memperluas uji emisi kendaraan bermotor untuk menekan tingkat polusi di ibu kota. Ada pun aksi ini dilakukan di sejumlah wilayah penyangga Jakarta. 

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemprov DKI Ani Ruspitawati mengatakan, saat ini Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI tengah bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengendalikan polusi di wilayah penyangga.

Adapun kerjasama yang dilakukan berupa pelatihan teknisi uji emisi yang berlokasi di Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Aksi ini dilakukan sejak 22 Agustus 2023 sampai 11 Oktober 2023. Pelatihan ini diikuti oleh 449 peserta dari 234 bengkel, 8 DLH provinsi dan kabupaten atau kota, serta DLH Provinsi Jawa Barat dan Banten. 

"Dari 234 Bengkel ada 140 bengkel yang sudah memiliki peralatan uji sehingga masyarakat Botabek lebih mudah mendapatkan pelayanan uji emisi. Oleh sebab itu, kami terus mengajak masyarakat untuk melaksanakan uji emisi terhadap setiap kendaraan pribadinya," ujar Ani dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (21/10/2023).

Tidak hanya itu, Pemprov DKI juga menambah pemberlakukan disinsentif tarif parkir. Saat ini sudah terdapat 25 lokasi parkir di pasar milik PD Pasar Jaya yang telah dilakukan disinsentif tarif parkir, yaitu Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Pramuka, dan Pasar Perumnas Klender. 

Selanjutnya, Pasar Baru, Pasar Johar Baru, Pasar UPB Tanah Abang Blok B, Pasar Tebet Barat, Pasar Pondok Labu, Pasar Tomang Barat, Pasar Grogol, Pasar Cengkareng, Pasar Senen Blok III, Pasar UPB Jatinegara, Pasar Kramat Jati, Pasar Rawabening, Pasar Enjo, Pasar Sunter Podomoro, Pasar Asem Reges, Pasar Santa, Pasar Ciplak, Pasar Klender SS, Pasar Pondok Bambu, dan Pasar Mayestik.

Selain itu, ada 13 lokasi parkir milik Pemprov DKI yang telah diberlakukan disinsentif parkir yaitu, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kalideres, Park and Ride Kampung Rambutan, Blok M Square, Gedung Pasar Mayestik, Gedung Taman Menteng, Gedung Parkir Pasar Baru, Taman Ismail Marzuki, IRTI Monas, Samsat Jakarta Barat, Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Utara dan Pusat, dan Park and Ride Terminal Pulo Gebang.

Kemudian, sebanyak 29 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi, ditargetkan pada akhir Oktober bisa diberlakukan disinsentif parkir. Rincian 29 lokasi pasar tersebut, yaitu Pasar Gondangdia, Pasar Rawasari Pasar Cipulir, Pasar Minggu, Pasar Lenteng Agung, Pasar Tebet Timur, Pasar Pondok Indah, dan Pasar Manggis, 

Terakhir di Pasar Cipete Selatan, Pasar UPB Induk Kramat Jati, Pasar Jembatan Lima, Pasar Palmerah, Pasar Palmeriam, Pasar Sunan Giri, Pasar HWI Lindeteves, Pasar Kedoya, Pasar Jelambar Polri, Pasar Cijantung, Pasar Duren Sawit, Pasar Tanah Abang Blok F, Pasar Jambul, Pasar Ujung Menteng, Pasar Pulogadung, Pasar Tanah Abang Blok G, Pasar Petojo Ilir, Pasar Gembrong, Pasar Rumput, Pasar Kenari dan Pasar Cikini Ampiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper