Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minta Parpol Rapikan Spanduk dan Baliho, KPU DKI Harap Flyover dan JPO Bersih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyatakan banyak APK yang dipasang bukan pada tempatnya dan ada yang dipasang di tempat yang dilarang.
Pengendara melintasi baliho calon anggota legislatif dan partai politik di Jakarta, Senin (8/1/2024). Memasuki masa kampanye penggunaan baliho atau spanduk sebagai alat peraga kampanye (APK) mulai memenuhi sudut-sudut ibu kota. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengendara melintasi baliho calon anggota legislatif dan partai politik di Jakarta, Senin (8/1/2024). Memasuki masa kampanye penggunaan baliho atau spanduk sebagai alat peraga kampanye (APK) mulai memenuhi sudut-sudut ibu kota. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Astri Megatari meminta partai politik (parpol) untuk merapikan alat peraga kampanye (APK) di tempat terlarang. 

Dia mengatakan seperti yang masyarakat saksikan bahwa banyak APK yang dipasang bukan pada tempatnya dan ada yang dipasang di tempat yang dilarang. 

"Kami harapkan mereka [parpol] bisa merapikan APK yang mereka pasang di tempat-tempat yang dilarang tersebut, harapannya flyover, Jembatan Penyeberangan Orang [JPO], bisa bersih dari APK karena sudah membahayakan pengguna jalan," katanya, saat ditanya awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/1/2024). 

Astri menjelaskan bahwa sebenarnya pemasangan APK merupakan salah satu metode kampanye yang dibolehkan dalam Peraturan KPU, namun ada ketentuan sepesifik yang memerinci opsi lokasinya.

"Pertama harus memperhatikan etika, estetika kebersihan serta kenyamanan dan ketertiban. Maka dari itulah KPU RI mengeluarkan SK No. 363 terkait lokasi-lokasi APK," ucapnya. 

Kemudian dia menyatakan sejauh ini terus berkoordinasi dengan parpol, dan dari perwakilan calon anggota DPD terkait masalah pemasangan APK di jalan. 

Dia juga menyambut baik koordinasi dan kerja sama dari Pemprov DKI, dan tindak lanjutnya adalah akan melakukan upaya-upaya berkomunikasi dengan parpol. 

"Karena kan mereka yang pasang ya. Kalau sanksi pemasangan APK hanya berupa penurunan APK, tapi nanti bisa dikonfirmasi ya ke Bawaslu untuk sanksi," ujarnya. 

Perlu diketahui, SK No.363 di dalamnya menyatakan bahwa pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, seluruh jalur tol layang, JPO, flyover, underpass serta rest area dan sarana milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang untuk dipasang APK. 

Seperti diketahui, baru-baru ini sepasang suami-istri menjadi korban kecelakaan akibat APK yang berada di pinggir jembatan. Akibat kecelakaan itu, keduanya harus menjalani perawatan akibat luka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper