Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Desak Pemprov Tertibkan Alat Peraga Kampanye Tidak Layak

DPRD DKI Jakarta mendesak pemerintah provinsi secara tegas menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak layak untuk menekan angka kecelakaan.
Pengendara melintasi baliho calon anggota legislatif dan partai politik di Jakarta, Senin (8/1/2024). Memasuki masa kampanye penggunaan baliho atau spanduk sebagai alat peraga kampanye (APK) mulai memenuhi sudut-sudut ibu kota. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengendara melintasi baliho calon anggota legislatif dan partai politik di Jakarta, Senin (8/1/2024). Memasuki masa kampanye penggunaan baliho atau spanduk sebagai alat peraga kampanye (APK) mulai memenuhi sudut-sudut ibu kota. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul mendesak pemerintah provinsi secara tegas menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak layak untuk menekan angka kecelakaan.

“Baliho-baliho di jalan utama banyak yang patah, banyak mengganggu pengendara motor," kata Thopaz kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Thopaz menuturkan APK yang rusak dan sudah tidak layak pajang seharusnya ditertibkan oleh Satpol PP DKI. Terutama yang berada di pembatas jalur sepeda (stick cone), di jalan layang (flyover), dan batang pohon.

Dengan harapan, tidak menjadi ancaman keselamatan terhadap pengendara bermotor maupun pejalan kaki.

Oleh karena itu, dia meminta aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta segera mencopot APK yang melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terlebih, lanjut dia, penertiban APK tersebut tidak bermaksud melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Namun, menurutnya alangkah baiknya APK yang sudah tidak layak segera ditertibkan demi menjaga kebersihan dan keselamatan pengendara.

“Jadi segera ditertibkan yang sudah rusak dan tidak layak pajang,” ujarnya.

KPU DKI telah melarang peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau ruas jalan sekolah serta perguruan tinggi.

Larangan juga berlaku di gedung dan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta, jalan protokol, sarana dan prasarana publik, seperti taman dan pepohonan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menertibkan sebanyak 11.949 alat peraga kampanye (APK) demi terciptanya pemilihan umum (pemilu) yang kondusif.

"Per 29 Januari, total perkiraan lebih dari 11.949 APK terdiri atas spanduk, bendera, dan baliho yang kami tertibkan," kata Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji saat dihubungi di Jakarta, Senin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper