Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Jukir di Istiqlal Getok Parkir Rp150.000, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral lantaran menunjukkan juru parkir liar meminta bayaran Rp150.000 di sekitar Masjid Istiqlal.
Pemandangan halaman Masjid Istiqlal di Jakarta, Sabtu (5/9/2020). Renovasi masjid yang dikerjakan sepanjang 2019-2020 dan menelan biaya senilai Rp465 miliar ini telah rampung. Masjid Istiqlal akan segera diresmikan kembali dibuka untuk umum. Bisnis/Arief Hermawan P
Pemandangan halaman Masjid Istiqlal di Jakarta, Sabtu (5/9/2020). Renovasi masjid yang dikerjakan sepanjang 2019-2020 dan menelan biaya senilai Rp465 miliar ini telah rampung. Masjid Istiqlal akan segera diresmikan kembali dibuka untuk umum. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Pusat menjelaskan video viral soal parkir liar yang meminta bayaran Rp150.000 di sekitar Masjid Istiqlal.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Susatyo Purnomo Condro mengatakan peristiwa tersebut terjadi satu bulan setelah Lebaran Idulfitri 2024. Hanya saja, dalam peristiwa itu tidak terjadi penyerahan uang.

"Anggota Polsek Sawah Besar melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap salah satu juru parkir liar yang ada di dalam video tersebut. Didapatkan fakta bahwa tidak terjadi penyerahan uang dari pengendara mobil," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Lebih lanjut, Susatyo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan secara persuasif terhadap juru parkir liar tersebut. Selain itu, kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait soal masalah parkir di Istiqlal.

"Kami juga melakukan Koordinasi kepada pihak-pihak terkait seperti Sat Lantas, Dishub, Sat Pol PP dan pengurus Masjid Istiqlal untuk melayani dan memberikan pelayanan kepada warga yang akan berkunjung ke Masjid Istiqlal agar memarkir kendaraannya di dalam Masjid Istiqlal lebih aman dan nyaman," tambahnya.

Di samping itu, dia mengimbau warga untuk melaporkan apabila menemukan parkir liar ke Polsek maupun Polres setempat atau melalui call center 110 agar ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan hukuman pidana itu ditetapkan apabila juru parkir liar telah melakukan pemaksaan atau pemalakan.

"Iya pasti [ada hukumnya], apalagi sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan. Itu sudah ranah pidana," ujar Latif kepada wartawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper