Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heru Budi Bakal Gelar Pelepasan Status Ibu Kota Jakarta di Monas

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi akan menggelar acara pelelasan status ibu kota di Monas
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (29/8/2023), mengatakan Balai Kota DKI Jakarta harus menjadi yang pertama menerapkan penyiraman air dari puncak gedung dengan pompa bertekanan tinggi (water mist generator) untuk mengurangi polusi udara./Antara
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (29/8/2023), mengatakan Balai Kota DKI Jakarta harus menjadi yang pertama menerapkan penyiraman air dari puncak gedung dengan pompa bertekanan tinggi (water mist generator) untuk mengurangi polusi udara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bakal menggelar seremoni pelepasan status ibu kota Jakarta di Monumen Nasional (Monas) pada Agustus 2024 mendatang.

Menurutnya, seremoni tersebut akan dilakukan dengan pemindahan lambang negara dari Jakarta menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

“Ada seremonial yang kira-kira nanti melepas bendera dan duplikat proklamasi dari Monas ke Istana Jakarta, dari Istana Jakarta nanti menuju ke Istana IKN,” katanya kepada wartawan di sela-sela acara Crisis Management Conference (CMC) 2024 di Jakarta Selatan pada Rabu (29/5/2024).

Kendati demikian, dia belum dapat memerinci tanggal pelaksanaan seremoni tersebut.

Heru Budi hanya mengatakan acara itu juga akan menandai persiapan pelaksanaan upacara hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di IKN pada 17 Agustus.

Dirinya mengiyakan ketika ditanya apakah pelepasan itu akan dilaksanakan usai dikeluarkannya keputusan presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut dari Undang-undang No. 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Iya [menunggu Keppres]. Waktunya Agustus, menandakan persiapan upacara 17 Agustus di IKN,” tandasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan UU DKJ pada 25 April 2024 lalu.

Dalam beleid tersebut, Jakarta tetap akan menjadi ibu kota hingga adanya aturan baru terkait perpindahan status ke Nusantara.

"Pada saat Undang-undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 63 UU No. 2/2024, dikutip Rabu (29/5/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper