Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heru Budi Perkirakan Status Ibu Kota Pindah ke IKN Mulai Juni 2024

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memperkirakan status ibu kota akan resmi berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Juni 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (29/8/2023), mengatakan Balai Kota DKI Jakarta harus menjadi yang pertama menerapkan penyiraman air dari puncak gedung dengan pompa bertekanan tinggi (water mist generator) untuk mengurangi polusi udara./Antara
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (29/8/2023), mengatakan Balai Kota DKI Jakarta harus menjadi yang pertama menerapkan penyiraman air dari puncak gedung dengan pompa bertekanan tinggi (water mist generator) untuk mengurangi polusi udara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memperkirakan bahwa status ibu kota akan resmi berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Juni 2024.

Hal tersebut dikatakannya saat membuka perhelatan Crisis Management Conference (CMC) 2024 di Jakarta Selatan pada hari ini. Konferensi tersebut diikuti sejumlah delegasi dari berbagai belahan dunia.

“Bapak Ibu kemungkinan adalah tamu terakhir yang kami ucapkan, ‘Selamat datang di Ibu Kota DKI Jakarta'. Kalimat itu mungkin yang terakhir, nanti tidak lebih dari bulan Juni, Juli, dan seterusnya, ibu kota akan berpindah ke IKN di Kalimantan,” katanya di Hotel Langham, Jakarta Selatan pada Rabu (29/5/2024).

Dengan demikian, menurut Heru Budi, titel Jakarta akan segera berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Hal tersebut telah termaktub dalam Undang-undang (UU) No. 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, meskipun masih harus menunggu dikeluarkannya keputusan Presiden.

“DKJ enggak usah dijelaskan, sudah turun Undang-undangnya. Kita lihat saja,” tutur Heru Budi kepada wartawan.

Berdasarkan catatan Bisnis, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan UU DKJ pada 25 April 2024 lalu.

Dalam beleid tersebut, Jakarta tetap akan menjadi ibu kota hingga adanya aturan baru terkait perpindahan status ke Nusantara.

"Pada saat Undang-undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 63 UU No. 2/2024, dikutip Rabu (29/5/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper