Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan nasib perekonomian Jakarta saat status ibu kota negara berpindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinas PPKUKM) DKI, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan bahwa Jakarta akan menjadi pusat perdagangan sebagaimana ketentuan Undang-undang (UU) No. 2/2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Akan berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan jasa keuangan, serta bisnis nasional dan global,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Selain itu, Ratu mengungkapkan bahwa pihaknya akan berfokus pada industri meetings, incentives, conferences, and exhibitions (MICE) berskala global.
Pasalnya, menurut Ratu, Jakarta saat ini memiliki infrastruktur paling lengkap dibandingkan provinsi lain, seperti halnya pusat pameran, hotel, hingga pusat perbelanjaan.
“Ada 94 pusat perbelanjaan yang tergabung dalam APPBI [asosiasi pengelola pusat belanja Indonesia] dan beberapa puluh pusat perbelanjaan lainnya,” sambungnya.
Baca Juga
Oleh karena itu, pihaknya melakukan sejumlah langkah, salah satunya melalui penyelenggaraan Jakarta International Investment, Trade, Tourism, & SME Expo (JITEX) 2024.
Acara itu digelar bersama Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) pada 7–11 Agustus mendatang.
“JITEX 2024 adalah tonggak penting dalam upaya kami untuk mengangkat UMKM Jakarta ke panggung global. Pameran ini akan menyoroti inovasi dan kualitas produk lokal kami, mendorong kemitraan internasional dan pertumbuhan bisnis,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan UU DKJ pada 25 April 2024 lalu, menyusul perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Pasal 2 ayat (1) beleid itu menyebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sementara Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
"Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global," demikian bunyi Pasal 4 UU DKJ.