Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Jalani Pemeriksaan Fisik di RSUD Tarakan

Pasangan calon independen Dhama Pongkrekun-Kun Wardana menjalani pemeriksaan fisik di RSUD Tarakan.
Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana memberikan keterangan pers usai mendaftar sebagai peserta Pilgub DKI Jakarta 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (29/8/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana memberikan keterangan pers usai mendaftar sebagai peserta Pilgub DKI Jakarta 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (29/8/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Pilkada Jakarta 2024

Dilansir dari Antara pada Minggu (1/9/2024), keduanya tiba RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, pukul 6.42 WIB menaiki sebuah mobil bercat hitam yang berhenti tepat di depan awak media.
 
Saat Dharma-Kun turun langsung disambut sejumlah pegawai untuk bersalaman sembari mendatangi media.
 
Keduanya kompak mengenakan kaos, celana, dan jaket berwarna hitam. Dharma mengenakan sepatu olahraga berwarna hitam dan Kun mengenakan sepatu putih.
 
"Saya ucapkan selamat pagi semuanya ya," kata Dharma setelah turun dari kendaraan di RSUD Tarakan, Minggu (1/9/2024).
 
Dharma Pongrekun-Kun Wardana menjadi pasangan ketiga yang mendaftar di KPU DKI Jakarta setelah pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana membawa program "Selamatkan Jiwa Bisa Membuat Perut Kenyang" demi memastikan pemerataan kesejahteraan rakyat di Pemilu Gubernur DKI Jakarta 2024.
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan menerima hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon (paslon) pada 2 September 2024 untuk bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya Pilkada Jakarta 2024.
 
Pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper