Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menjatuhkan hukuman etik terhadap 5 anggota terkait kasus dugaan suap Eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari lima anggota yang telah disanksi, terdapat tiga anggota yang dipecat Polri atau PTDH.
Tiga polisi itu yakni AKBP Bintoro, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria, dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.
"Pertama, saudara B, telah menerima keputusan PTDH. Kedua, saudara Z itu juga menerima keputusan PTDH. Kemudian saudari M itu mendapatkan keputusan PTDH," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).
Dia menambahkan, untuk dua anggota lainnya yakni eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi 8 tahun.
Adapun, kelima anggota ini juga telah menyatakan untuk mengajukan banding atas putusan baik PTDH maupun demosi delapan tahun.
Baca Juga
"Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut," pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan pidana kematian yang ditangani Polres Jaksel pada 2024. Kasus itu telah menjerat tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.