Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Coba Pembatasan Sepeda Motor di DKI Jakarta Dimulai Desember

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan uji coba pembatasan jumlah kendaraan roda dua yang melintasi Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin mulai pekan kedua Desember.
Motor di tengah kemacetan lalu lintas Jakarta. /
Motor di tengah kemacetan lalu lintas Jakarta. /
Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI akan mulai uji coba pembatasan sepeda motor pada Desember mendatang.
 
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit mengatakan penetapan waktu uji coba seiring dengan adanya penambahan lima unit bus tingkat. Nantinya, akan ada 10 unit bus tingkat yang mengakomodasi perjalanan di tempat pelarangan kendaraan roda dua.
 
"Bulan Desember minggu kedua kami mulai berlakukan, kami mulai uji coba," ujarnya di Balai Kota, Senin (17/11/2014).
 
Lebih lanjut, larangan diberlakukan selama tujuh hari seminggu dan 24 jam sehari. Artinya, pengendara motor harus mencari alternatif kendaraan lain. Dia pun menilai hal ini sebagai langkah awal pemberlakuan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Menurut rencana, ERP akan diberlakukan di jalan-jalan dengan kepadatan tinggi pada 2016.
 
"Kami berlakukan 24 jam dari Senin sampai Minggu. Kami mengantisipasi ERP, karena ke depan kan melintas di situ," katanya.
 
Selain itu, menurut Benjamin, jika dilihat dari volume capacity ratio Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin menunjukkan koefisien 0,9. Sementara, bila mengacu pada Peraturan Pemerintah No.32/2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas mulai dari koefisien 0,5 pembatasan kendaraan roda dua sudah dapat diberlakukan. Pembatasan jumlah motor, katanya, pun telah diatur dalam Peraturan Daerah No.1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
 
"Sepeda motor pun kalau kooefisiennya sudah 0,5 bisa diberlakukan," jelasnya.
 
Tak saja untuk menekan angka kemacetan, kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi angka kecelakaan yang kerap memakan korban. Dari data tercatat, 62% kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor. Lagi pula, dia menganggap masyarakat tak perlu khawatir dengan ketersediaan angkutan umum karena tersedia bus Transjakarta dengan relasi Blok M-Kota.
 
"Koridor ini yang paling clear lah untuk penerapan pelarangan kendaraan roda dua lewat," tambahnya.
 
Data terakhir dari satuan administrasi manunggal satu atap (Samsat) DKI mencatat terdapat 531.041 unit sepeda motor hingga Oktober 2014. Angka ini meningkat 78.775 unit dari bulan yang sama pada 2013 yaitu 453.266 unit. Sementara kendaraan jenis lain, mobil misalnya, terdapat 245.681 mobil. Artinya, naik sebanyak 29.285 unit dari 216.406 unit pada bulan yang sama tahun 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper