Bisnis.com, DEPOK-- Pemerintah Kota Depok mendesak pemilik perusahaan di kota tersebut untuk segera mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah mengatakan sisa perusahaan yang belum mengikutsertakan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan mencapai 9%.
SIMAK: BPJS: Dokter Diminta Buka Pelayanan Online
"Kami sudah keluarkan peraturan wali kota nomor 31/2014 agar para perusahaan wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan mendaftarkan segera," paparnya, Senin (22/12).
Menurutnya, hingga saat ini perusahaan di Depok yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 872 dari total perusahaan 1.321 wajib lapor. Adapun, jumlah tenaga yang telah terdaftar mencapai sekitar 59.171 dari total 64.000 tenaga kekerja wajib lapor BPJS Ketenagakerjaan di kota tersebut.
"Peraturan wali kota berupaya untuk menegaskan pada perusahaan bahwa mereka wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Diah memaparkan apabila perusahaan tidak mengindahkan peraturan tersebut, maka perusahaan akan terancam mendapatkan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi tersebut, katanya, akan diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24/2011.
"Tapi kami yakin hingga akhir Desember ini sisa perusahaan yang belum terdaftar akan segera menjadi peserta," paparnya. (Bisnis.com)
BACA JUGA:
3 Cara Mudah & Alami Meluruskan Rambut
GOLKAR TERBELAH: Besok, Kubu Agung & Aburizal Bertemu