Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Depok Buru Perusahaan yang Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kota Depok mendesak sebagian kalangan perusahaan di kota tersebut untuk segera mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan/Antara
BPJS Ketenagakerjaan/Antara

Bisnis.com, DEPOK-- Pemerintah Kota Depok mendesak pemilik perusahaan di kota tersebut untuk segera mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah mengatakan sisa perusahaan yang belum mengikutsertakan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan mencapai 9%.

SIMAK: BPJS: Dokter Diminta Buka Pelayanan Online

 

"Kami sudah keluarkan peraturan wali kota nomor 31/2014 agar para perusahaan wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan mendaftarkan segera," paparnya, Senin (22/12).

Menurutnya, hingga saat ini perusahaan di Depok yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 872 dari total perusahaan 1.321 wajib lapor. Adapun, jumlah tenaga yang telah terdaftar mencapai sekitar 59.171 dari total 64.000 tenaga kekerja wajib lapor BPJS Ketenagakerjaan di kota tersebut.

"Peraturan wali kota berupaya untuk menegaskan pada perusahaan bahwa mereka wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Diah memaparkan apabila perusahaan tidak mengindahkan peraturan tersebut, maka perusahaan akan terancam mendapatkan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi tersebut, katanya, akan diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24/2011.

"Tapi kami yakin hingga akhir Desember ini sisa perusahaan yang belum terdaftar akan segera menjadi peserta," paparnya. (Bisnis.com)

BACA JUGA:

3 Cara Mudah & Alami Meluruskan Rambut

GOLKAR TERBELAH: Besok, Kubu Agung & Aburizal Bertemu

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita
Sumber : Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper