Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

189 Rumah Dinas Milik 7 SKPD DKI Ditempati Pihak Tak Berhak

Pemerintah Provinsi DKI nampaknya harus bekerja keras untuk menyelamatkan asetnya, dikarenakan hingga saat ini banyak aset milik DKI yang bersengketa di pengadilan, maupun ditempati oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Gubernur DKI Basuki Ahok Tjahaja Purnama/Bisnis-Gloria F.K Lawi
Gubernur DKI Basuki Ahok Tjahaja Purnama/Bisnis-Gloria F.K Lawi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI nampaknya harus bekerja keras untuk menyelamatkan asetnya, dikarenakan hingga saat ini banyak aset milik DKI yang bersengketa di pengadilan, maupun ditempati oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Seperti informasi yang dihimpun, saat ini terdapat 189 rumah dinas pada 7 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI yang ditempati oleh pihak-pihak yang tak berhak. Rumah dinas tersebut ditempati para pensiunan dan anak atau cucu atau kerabat pensiunan PNS DKI.

Jumlah rumah dinas yang paling banyak ditempati oleh pihak tidak berhak tersebut berada di Dinas Kesehatan sebanyak 101 unit, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebanyak 62 unit, Dinas Kelautan dan Pertanian 10 unit, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebanyak 7 unit, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana sebanyak 6 unit, Dinas Sosial sebanyak 2 unit, dan Kelurahan Pondok Bambu sebanyak 1 rumah dinas.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya saat ini sedang menyelidiki masalah aset milik DKI Jakarta, baik aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, maupun aset bergerak.

"Bisa saja temuannya itu dari zaman Foke (Fauzi Bowo). Kita lagi selidiki lah. Memang kita kontraknya lemah," tutur Ahok - sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Pihaknya mengakui pengelolaan aset DKI Jakarta sebelumnya memang lemah.

Seperti diketahui, pada akhir 1970-1990, Pemprov DKI membangun rumah dinas bagi para PNS, yang digolongkan pada rumah dinas kelas 2, artinya tidka dapat dialihtangankan kepada pihak lain.

Penempatan para pegawai di rumah-rumah dinas tersebut dilaksanakan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta, tentang Penempatan Pegawai Pada Rumah DInas. Hak penempatan rumah dinas berakhir saat pegawai itu pensiun, mutasi atau meninggal dunia.

Apabila hal itu terjadi, pegawai dan seluruh keluarganya wajib keluar dari rumah dinas. Namun, yang terjadi saat ini terdapat sekitar 189 rumah dinas DKI yang masih dihuni oleh pegawai yang telah memasuki pensiun, istri dan/anak pegawai yang telah meninggal dan mantan pegawai instansi yang telah dimutasi keinstansi lain.

Bahkan ada juga rumah dinas yang dijadikan sebagai tempat usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper