Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA TANGSEL 2015: Airin-Benyamin Dinilai Curang

Pasangan calon kepala daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie dinilai berbuat curang dengan memanfaatkan posisinya sebagai wali kota dan wakil wali kota untuk melakukan kampanye pada akhir bulan lalu.
Tiga pasang calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan menunjukan nomer urut peserta pilkada di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (26/8). Dalam pengundian tersebut pasangan Ikhsan Modjo - Li Claudia Chandra (1), pasangan Arsid - Elvier Aridiannie Soedarto Poetri (2) dan pasangan Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie (3)./Antara
Tiga pasang calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan menunjukan nomer urut peserta pilkada di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (26/8). Dalam pengundian tersebut pasangan Ikhsan Modjo - Li Claudia Chandra (1), pasangan Arsid - Elvier Aridiannie Soedarto Poetri (2) dan pasangan Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie (3)./Antara

Bisnis.com, TANGERANG— Pasangan calon kepala daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie dinilai berbuat curang dengan memanfaatkan posisinya sebagai wali kota dan wakil wali kota untuk melakukan kampanye pada akhir bulan lalu.

Teddy Gusnaedi selaku juru bicara tim kampanye Ikhsan – Alin mengatakan Airin-Benyamin datang ke acara gerak jalan di Sektor 9 Perumahan Bintaro Jaya pada 30 Agustus 2015. Kedatangan keduanya yang dinyatakan panwas sebagai kepala daerah menjabat justru memperkuat indikasi kecurangan.

“Mereka datang dan berinteraksi dengan masyarakat sehingga mereka jadi lebih kenal Airin-Benyamin dan keduanya bisa meyakinkan warga Tangsel,” ucapnya dalam siaran pers, akhir pekan ini.

Teddy menilai aksi tersebut bertentangan dengan Peraturan Komisis Pemilihan Umum (PKPU) No. 7/2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Di dalam Pasal 62, imbuhnya, dinyatakan pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

“Airin-Benyamin adalah pejabat negara yang juga jadi calon kepala daerah selanjutnya. Interaksi langsung pada masa kampanye di Bintaro itu dilakukan pakai jabatan mereka sebagai pejabat negara,” kata Teddy.

Tim kampanye Ikhsan-Alin juga berpendapat tindakan Airin-Benyamin akhir bulan lalu bertentangan dengan Pasal 1 PKPU No. 7/2015. Pasalnya, di dalam kampanye tidak harus ada ajakan maupun alat peraga karena kampanye bukan upaya mengajak melainkan mengenalkan atau meyakinkan.

Teddy menjelaskan, Airin-Benyamin memang tidak mengajak untuk memilih mereka. Tapi seiring dengan kedatangan mereka, keduanya berbicara, berinteraksi dan berdiskusi, ini diyakini termasuk dalam kategori kampanye karena ada unsure meyakinkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper