Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Ringankan Calon Independen, Ahok : Saya Terimakasih Sekali

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menilai putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang (UU) No.8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pasal 41 ayat 1 dan 2, menjadi angin segar bagi dirinya atau siapa pun yang ingin maju sebagai calon gubernur independen alias non partai.
Gubernur DKI Basuki Ahok Tjahaja Purnama
Gubernur DKI Basuki Ahok Tjahaja Purnama

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menilai putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang (UU) No.8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pasal 41 ayat 1 dan 2, menjadi angin segar bagi dirinya atau siapa pun yang ingin maju sebagai calon gubernur independen alias non partai.

Pada hasil uji materi tersebut, MK memutuskan bahwa pada pasal 41 ayat 1 dan 2 kata “penduduk” diganti dengan “daftar pemilih tetap”. Dengan demikian, seseorang yang bakal menjadi calon gubernur independen tidak perlu mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 7,5% dari total jumlah penduduk, melainkan cukup mengumpulkan KTP 7,5% dari jumlah pemilih tetap.

Dengan kata lain, mantan Bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok tersebut, yang selama ini menyuarakan bakal maju melalui jalur independen pada Pilkada 2017 mendatang, langkahnya mencalonkan diri akan lebih ringan pasalnya tidak perlu mengumpulkan KTP sebanyak 750.000 - 1 juta KTP, di mana jumlah penduduk DKI saat ini diperkirakan sekitar 10 juta jiwa.

"Saya berterima kasih sekali atas putusan MK yang seperti itu," ujarnya, di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (30/9).

Menurutnya dengan lahirnya putuan MK akan memberikan peluang bagi banyak orang untuk maju sebagai calon independen. "Di seluruh Indonesia, bukan hanya di Jakarta akan punya calon kepala daerah independen. Jadi makin banyak kesempatan orang menjadi calon independen,” ujarnya.

Pihaknya meyakini bahwa apabila MK tidak meloloskan uji materi dengan mengubah pasal 41 tersebut, maka akan banyak calon kepala daerah independen yang akan kewalahan dengan syarat harus mengumpulkan KTP sebanyak 7,5% dari jumlah penduduk.

Sebab, lanjutnya ketepatan jumlah penduduk suatu daerah tidak bisa diprediksi dengan pasti dan jumlahnya bersifat dinamis.

Seperti di DKI, dia mencontohkan, diperkirakan jumlah penduduknya mencapai 10 juta jiwa, namun di siang hari bisa mendapatkan penambahan penduduk sekitar 2 juta karena adanya warga daerah sekitar yang bekerja di DKI.

Menurutnya dengan kata lain, pada siang hari, jumlah penduduk DKI bisa mencapai 12 juta jiwa, karena ada tambahan dari commuter tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper