Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seribu Buruh Tutup Jalan Ahmad Yani Bekasi

Sekitar 1.000 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) berupaya menutup sebagian badan Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi, Jawa Barat, dalam aksi demonstrasi penolakan aturan pengupahan, Selasa (10/11/2015).
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Bandung, Jawa Barat/Antara
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Bandung, Jawa Barat/Antara

Bisnis.com, BEKASI-- Sekitar 1.000 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) berupaya menutup sebagian badan Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi, Jawa Barat, dalam aksi demonstrasi penolakan aturan pengupahan, Selasa (10/11/2015).

Pantauan di lokasi menunjukkan, aksi demonstrasi yang semula berlangsung kondusif di depan kantor Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani, Nomor 1, Bekasi Selatan, mulai "memanas" akibat agenda audiensi bersama perwakilan Pemkot Bekasi belum membuahkan hasil yang memuaskan para buruh.

"Kami meminta ada surat rekomendasi penolakan terkait Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada pemerintah pusat," kata perwakilan demonstran Billy di Bekasi.

Upaya mediasi terkait tuntutan itu tidak membuahkan hasil. karena Pemkot Bekasi hanya mengutus Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Makbullah untuk menemui demonstran.

Para perwakilan buruh mengaku kecewa dan memilih untuk melanjutkan aksi demonstrasi di jalur lambat Jalan Ahmad Yani yang memang disediakan oleh aparat untuk lokasi berdemo.

Jalur Cepat

Perlahan para demonstran mulai berpindah ke jalur cepat Jalan Ahmad Yani hingga menutupi sebagian jalan menuju Jembatan KH Noer Alie Summarecon Bekasi.

Akibatnya, akses lalu lintas dari arah Jalan Jendral Sudiman-Jalan Ir H Djuanda-Jalan Ahmad Yani mengalami kemacetan cukup parah.

Sejumlah Polantas dan petugas Dishub setempat memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan mengalihkan lintasan Ir H Djuanda ke Jalan Kemakmuran atau melalui belakang gedung Pemkot Bekasi.

Billy mengatakan, para buruh akan tetap bertahan di Jalan Ahmad Yani hingga tuntutan seputar rekomendasi tersebut dapat dilakukan oleh Rahmat Effendi.

"PP yang diterbitkan 23 Oktober 2015 itu inkonstitusional karena bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.

Sesuai UU Ketenagakerjaan, kata dia, penetapan upah ditetapkan dengan mengacu pada angka kebutuhan hidup layak (KHL), bukan serta-merta ditetapkan pemerintah tanpa melalui perundingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper