Bisnis.com, JAKARTA-- Penyelundupan dua kontener berisi 21.000 botol minumal mengandung etil alkohol (MMEA) dari Singapura dengan modus menyalahgunakan fasilitas kawasan berikat digagalkan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengatakan penyelundupan yang merugikan negara Rp3 milliar itu di diketahui berdasarkan analisis intelejen pada 21 November 2015. Ada kejanggalan kegiatan importasi yang dilakukan PT.N atas kontener nomor HJCU2052351 berukuran 20 feet.
"Petugas mencurigai isi kontener yang di muat Kapal Hanjin Indonesia dan di bongkar di TPK Koja dan akhirnya pada 26 November 2015 kontener tersebut keluar dari gate out TPK Koja dan terus dilakukan kegiatan surveilance," ujarnya di lapangan tempat pemeriksaan fisik peti kemas (TPFT) Graha Segara, dikawasan pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (1/12/2015).
Pada saat itu, Dirjen Bea dan Cukai didampingi Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hengki Hariyadi.
Heru mengungkapkan, PT.N selaku perusahaan importir mengajukan permohonan pengeluaran kontener impor tersebut dengan fasilitas kawasan berikat BC 2.3 nomor 050300-108966.
"Kami curiga sebab importir ini kan biasanya mengimpor garmen/kain.Tetapi kali ini kok mengimpor dari Singapura. Kalau garmen kan biasanya dari India atau China. Makanya kita awasi dan ternyata benar isi kontener tidak sesuai dengan yang tertera dalam dokumen yang hanya disebutkan garmen. Ternyata isinya minuman beralkohol," paparnya.
Importasi ilegal ini, kata dia, melanggar UU Kepabeanan pasal 102 (huruf d) tentang penyelundupan , UU Cukai pasal 54 dan 55, dan pasal 55 jo.56 KUHP yaitu dipidana sebagai pelaku tindak pidana dan dipidana sebagai pembantu kejahatan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap importasi penerima fasilitas kawasan berikat,"ujar Heru.
Dibelokkan
Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Fajar Doni mengatakan, modus penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat biasanya dilakukan oleh oknum importir dengan membelokkan lokasi pembongkaran barang.
"Ini juga dilakukan oleh PT.N sebagai penerima fasilitas kawasan berikat, ternyata PT.N sesuai profil perusahaannya yang berlokasi di Cianjur ternyata tidak membawa kontener impornya itu ke Cianjur namun ke arah pergudangan di daerah Kapuk Muara Jakarta," ujarnya.
Saat ditangkap petugas di kawasan pergudangan Kapuk Muara itu, kata Fajar, minuman beralkohol dalam kontener itu sedang dibongkar dan dimuat ke dalam tiga unit mobil box dan satu unit mobil truk engkel.
"Kami langsung melakukan tindakan dan seluruh barang bukti ditarik kembali ke dalam pelabuhan Tanjung Priok," paparnya.
Fajar mengungkapkan, rencananya seluruh minumal mengandung MMEA itu akan didistribusikan di dalam negeri.