Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 11 bidang lahan yang merupakan aset Pemprov DKI Jakarta senilai total Rp259 miliar telah berpindah tangan dan dikuasai oleh pihak swasta.
Data itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas permasalahan pengelolaan aset tetap tanah sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2014 yang dikutip Bisnis.com, Rabu (26/1/2016).
Aset-aset itu saat ini digugat pihak ketiga melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA).
Dari 35 sengketa tanah tersebut, 11 tanah di antaranya dengan total 67.239 meter persegi senilai Rp259 miliar telah digugat pihak ketiga, di mana Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah.
DKI harus segera lakukan inventarisasi aset, melakukan langkah-langkah hukum untuk mengamankan aset, karena dampaknya selain kehilangan kepemilikan secara fisik, pada ujungnya juga hilangnya pendapatan daerah dari hasil pembayaran sewa asetnya.
Modusnya banyak, ada yang bermain dua kaki, tiga kaki, bahkan juga ada yang menggunakan jasa perusahaan penyedia proses tukar guling tanah. Ini ada nih perusahaan yang seperti ini, tuturnya.