Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setengah Anggota DPRD DKI Ogah Sahkan Perda Zonasi Pesisir

Setengah dari 106 anggota dewan tidak setuju tentang kegiatan isi Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, termasuk pelaksanaan reklamasi pulau di teluk Jakarta.
Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Komisi Pembangunan DPRD DKI Prabowo Soenirman menyebutkan setidaknya setengah dari 106 anggota dewan tidak setuju tentang kegiatan isi Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, termasuk pelaksanaan lamasi pulau di teluk Jakarta.
 
"Bisa mencapai 50% kami tidak setuju. Pembangunan kawasan pantai utara tidak berpihak pada kepentingan rakyat kecil," ujarnya, Kamis (17/3/2016)
 
Pria yang berstatus sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI tersebut mengatakan alasan ketidakhadiran dirinya dalam sidang Paripurna siang itu lantaran menolak isi dua Raperda yang sudah dibahas oleh Balegda DKI, yaitu RZWP3K dan Raperda Reklamasi.
 
"Raperda zonasi pesisir dan reklamasi harus dikaji ulang karena hanya menguntungkan pengembang," paparnya.
 
Senada dengan Prabowo, Ketua Fraksi Golkar ZainuddinFraksi Golkar DPRD DKI Jakarta menilai batalnya pengesahan RZWP3K merupakan hal yang wajar.
 
"Kita maklum juga lah kepada kawan-kawan yang belum sepakat karena memang masalah ini harus menyangkut kepentingan masyarakat," ujarnya.
 
Kendati demikian, dia menolak disebut sebagai salah satu pihak diantara 50% dari anggota DPRD yang menolak disakannya Raperda tersebut. Dia menyebutkan partai Golkar bukan pada sisi yang menolak ataupun menyetujui.
 
Menurutnya, sebelum disahkan memang sudah seharusnya wakil rakyat membela tanpa terkecuali kepentingan rakyat banyak, tentang dampak dari pembangunan 17 pulau di utara Jakarta tersebut.
 
"Jadi Reklamasi ini buat siapa dengan harga tanah yang begitu mahal. Sampai puluhan juta per meter lho. Ini buat siapa? Cuma buat masyarakat kelas atas saja," imbuhnya.
 
Karena itu, Fraksi Golkar menyarankan agar Perda tersebut dikembalikan lagi ke tahapan pembahasan Komisi-komisi di DPRD DKI sampai ada kejelasan pasal yang pro kepada rakyat kecil.
 
Sebagai informasi, Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Pemprov DKI gagal terlaksana.
 
Pasalnya, rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI tersebut hanya dihadiri 50 anggota dari jumlah total 106 anggota DPRD DKI.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper