Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperketat seleksi warga pendatang baru yang hendak mengurus surat pindah domisili.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan demi mengantisipasi penggelembungan jumlah pemilih dalam pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta beberapa bulan mendatang.
“Ini harus dicermati oleh Dukcapil, jangan sampai terjadi peningkatan penambahan KTP Jakarta hanya untuk kepentingan jangka pendek yaitu Pilgub DKI Jakarta. Itu bukan satu hal yang bagus bagi prosedur kependudukan kita,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (20/4/2024).
Menurut William, pendatang baru yang akan menjadi warga Jakarta harus mengikuti prosedur dan aturan kependudukan yang ada.
Salah satunya adalah dengan menonaktifkan data kependudukan di domisili asal, dan diganti dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang baru.
“Dia [pendatang baru] harus mencabut status kependudukan di daerah asal, bukan suatu hal yang mudah juga untuk membuat identitas baru,” katanya.
Baca Juga
Itu sebabnya, William kembali menekankan kepada Disdukcapil untuk memperketat prosedur pindah domisili.
Dia menggarisbawahi bahwa alasan warga pendatang baru untuk berpindah domisili sudah semestinya tidak berkaitan dengan kontestasi pilkada.
“Artinya ketika orang mengganti alamat atau mengganti tempat tinggal, harusnya alasannya karena dia mau menetap disitu, bukan karena dia mau ikut jadi pemilih. Saya kira itu suatu hal yang harus diantisipasi,” pungkasnya.