Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disdukcapil DKI Temukan Data 624 Penerima KJMU Harus Diverifikasi

Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta menemukan ketidaksesuaian padanan data 624 penerima KJMU
Disdukcapil DKI Temukan Data 624 Penerima KJMU Harus Diverifikasi. ilustrasi wisuda mahasiswa / freepik
Disdukcapil DKI Temukan Data 624 Penerima KJMU Harus Diverifikasi. ilustrasi wisuda mahasiswa / freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta menemukan ketidaksesuaian padanan data 624 penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari keseluruhan 19.041 penerima KJMU pada periode 2023.

“Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami, sebanyak 624 orang perlu dicek kembali,” katanya di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Dia menjelaskan, sebanyak 14 orang penerima KJMU dinyatakan tidak sesuai berdasarkan padanan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.

Sementara itu, sejumlah 577 orang lainnya perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili.

Dari jumlah tersebut, 329 orang tercatat berpindah ke luar DKI Jakarta, 125 orang tidak dikenal, 119 orang dikenal tetapi tidak diketahui keberadaannya, lalu data RT tidak ada sebanyak 4 orang.

“Sementara berdasarkan padanan pekerjaan kepala keluarga, ada 33 orang yang berpenghasilan tidak rendah, di antaranya dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya,” lanjut Budi.

Itu sebabnya, pihaknya menyebut terus berupaya melakukan pemadanan data demi memastikan bahwa penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan. 

Sebagai informasi, KJMU sempat menjadi polemik yang diperbincangkan masyarakat belum lama ini karena Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono disebut memutus akses ribuan mahasiswa terhadap bantuan tersebut.

Heru Budi menegaskan bahwa penerima KJMU dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus harus sesuai dengan syarat dan ketentuan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke Dinas Sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru, Rabu (6/3/2024).

Ketika ditemui wartawan pada Jumat (8/3/2024) dia membantah jumlah penerima KJMU dikurangi akibat pemotongan anggaran bantuan Pemprov DKI.

“Enggak, enggak ada,” katanya singkat usai groundbreaking Masjid Ar-Raudhah di Ragunan, Jakarta Selatan pada Jumat (8/3/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper