Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga PNS DKI Diberhentikan, Puluhan Lain Kena Sanksi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta konsisten dalam memberikan sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar disiplin pegawai.
Ilustrasi/PNS-jakarta.go.id
Ilustrasi/PNS-jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta konsisten dalam memberikan sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar disiplin pegawai. Sedikitnya sudah ada tiga PNS DKI Jakarta yang diberhentikan dengan hormat dan 33 PNS lainnya dijatuhkan sanksi ringan pada tahun ini.

"Ada beberapa hal yang terpaksa saya umumkan karena bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk sama-sama menjaga netralitas birokrasi. Terpaksa saya harus mengambil dan memberikan sanksi tegas," kata Sumarsono, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

Pria yang akrab disapa Soni ini mengungkapkan, sanksi ringan yang diberikan kepada 33 PNS berupa penundaan kenaikan jabatan, penurunan pangkat, serta teguran tertulis.

"Tiga PNS yang diberhentikan dengan hormat, tidak diumumkan dulu nama-namanya sampai ada Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Berita Jakarta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper