Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta konsisten dalam memberikan sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar disiplin pegawai. Sedikitnya sudah ada tiga PNS DKI Jakarta yang diberhentikan dengan hormat dan 33 PNS lainnya dijatuhkan sanksi ringan pada tahun ini.
"Ada beberapa hal yang terpaksa saya umumkan karena bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk sama-sama menjaga netralitas birokrasi. Terpaksa saya harus mengambil dan memberikan sanksi tegas," kata Sumarsono, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).
Pria yang akrab disapa Soni ini mengungkapkan, sanksi ringan yang diberikan kepada 33 PNS berupa penundaan kenaikan jabatan, penurunan pangkat, serta teguran tertulis.
"Tiga PNS yang diberhentikan dengan hormat, tidak diumumkan dulu nama-namanya sampai ada Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel