Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat setidaknya ada 1.700 kendaraan bermotor yang belum melunasi tagihan pajak.
"Tunggakan pajak dari 1.700 kendaraan bermotor tersebut jika ditaksir nilainya mencapai Rp400 miliar," ujar Edi Sumantri, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Dia menuturkan, jika dirinci tunggakan tersebut terdiri dari 900 mobil mewah dengan nilai jual di atas Rp2 miliar dan 800 unit kendaraan dengan nilai jual di bawah Rp1 miliar.
Menurut Edi, jumlah tersebut cukup besar mengingat terus meningkatnya populasi kendaraan mewah yang wara-wiri di jalanan Ibu Kota.
"Pajak per unit mobil mewah itu terbilang besar. Ambil contoh harga mobilnya Rp10 miliar. Persentase pajak mobil pertama saja 2%, berarti piutang yang harus dilunasi wajib pajak sudah Rp200 juta. Bisa dibayangkan mobil mewah di atas Rp2 miliar ada 900 unit?" katanya.
Edi mengatakan pihaknya akan menggandeng Dirlantas Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan razia serta penagihan ke wajib pajak pemilik kendaraan mewah di Jakarta.
Baca Juga
Jika razia dilakukan di jalanan, maka pola yang dilaksanakan untuk jenis mobil atau motor mewah sedikit berbeda.
"Kami akan datangi ke rumah mereka. Door to door. Untuk tahap awal sampai 31 Agustus baru sosialisasi atau mengingatkan. Jika sudah lewat dari situ kami akan langsung tagih pajaknya," ucapnya.
Mengacu pada data, target pajak kendaraan bermotor (PKB) APBD 2017 sebesar Rp7,9 triliun dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp5,5 triliun.
Sementara itu, total realisasi penerimaan PKB hingga 21 Juni 2017 Rp3,64 triliun dan Rp2,39 triliun untuk BBNKB.