Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta akhirnya melayangkan surat teguran kepada manajemen RS Mitra Keluarga terkait insiden meninggalnya bayi Tiara Debora akibat tak bisa membayar biaya perawatan yang ditentukan oleh rumah sakit.
"Hari ini saya sudah serahkan surat teguran kepada RS Mitra Keluarga. Surat teguran ini sudah sesuai dengan anjuran Kementerian Kesehatan," ujar Kepada Dinas Kesehatan DKI Koesmedy Priharto, Jumat (15/9/2017).
Koesmedy menuturkan, isi surat teguran kepada RS Mitra Keluarga yakni soal kegawatdaruratan dan pembiayaan terhadap pasien, khususnya yang tak mampu. Akibat terkendala dua hal itu, bayi Debora tidak bisa masuk ke Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Kedua orangtuanya, yaitu Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi tidak mampu memenuhi syarat administrasi dengan membayar uang muka sebesar Rp19 juta. Orangtua bayi Debora hanya memiliki dana Rp5 juta.
"Jika keadaannya darurat, rumah sakit harus mau melakukan tindakan sesegera mungkim tanpa memungut uang muka," katanya.
Koesmedy telah membentuk tim investigasi untuk melakukan audit terhadap Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Tim tersebut terdiri dari berbagai kalangan, misalnya Dinas Kesehatan DKI, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Pengawas Rumah Sakit, Persatuan Rumah Sakit Indonesia, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Baca Juga
"Tim ini memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan, investigasi, memanggil dan memeriksa keterangan saksi atau ahli. Selain itu, tim juga berwenang memeriksa dokumen atau surat-menyurat, data informasi elektronik (digital) dari para pihak serta rekam medis kesehatan terkait," ucapnya.
Pembentukan Tim Investigasi Kasus Debora berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI NO 1786/2017 yang diteken pada Kamis (14/9). Tim tersebut akan mulai bekerja pada Jumat (15/9).
"Hasil audit investigasi akan dilaporkan ke Gubernur DKI dan Dinas Kesehatan," lanjut Koesmedy.