Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan jajarannya untuk mengambil cuti hingga satu bulan bagi suami yang mendampingi istri pada masa kehamilan, melahirkan, dan pasca kelahiran.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Syamsudin Lologau mengatakan Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan pegawainya untuk mengambil cuti alasan penting (CAP) hingga satu bulan. Adapun dasar hukum yang mengatur ini tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.
Dalam Perka tersebut tertulis dalam poin IIE Nomor 3 bahwa memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki yang istrinya melahirkan untuk mengajukan cuti selama satu bulan.
"Sudah berlaku, ada beberapa orang [mengajukan], [namun] belum banyak," kata Syamsudin, Selasa (13/3/2018).
Menurutnya, kebijakan ini telah berlangsung sejak Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dan peraturan mengenai cuti ini telah disosialisasikan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI, namun saat ini belum banyak yang mengambil cuti selama satu bulan tersebut.
Syamsudin menyebut saat ini rata-rata suami yang mengambil cuti ini hanya untuk sekitar lima hari. Kendati demikian, jumlah tersebut sebenarnya bisa dimaksimalkan hingga satu bulan dengan beberapa persyaratan.
Baca Juga
Adapun salah satu syarat tambahan untuk mengambil CAP ini yakni melampirkan keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan. Syarat utama tersebut dan dengan ketentuan yang lainnya dapat langsung diserahkan kepada atasan dan diteruskan kepada BKD.
Syamsudin menambahkan Gubernur DKI Jakarta yang memerintahkan kepada pegawainya agar ketika istri melahirkan suami harus bisa mendampingi.
"Bisa dibayangkan bagaimana penderitaan seorang ibu kalau melahirkan. Kalau ada yang mendampingi maka beban ketakutan itu berkurang," imbuhnya.