Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap, Pemprov DKI Jakarta Bakal Audit Gedung Perkantoran!

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menemukan pelanggaran terhadap tata kelola air tanah. Hal ini dilakukan demi mencegah penurunan permukaan tanah yang setiap tahunnya mencapai 7 cm.
Pembangunan properti residensial dan perkantoran di Jakarta Pusat/Reuters-Darren Whiteside
Pembangunan properti residensial dan perkantoran di Jakarta Pusat/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali mengaudit gedung-gedung perkantoran di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menemukan pelanggaran terhadap tata kelola air tanah. Hal ini dilakukan demi mencegah penurunan permukaan tanah yang setiap tahunnya mencapai 7 cm.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan tidak akan memberi tahu kapan tepatnya sidak kedua dijalankan di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Dengan demikian, diharapkan pihak pengelola gedung dapat segera membangun fasilitas tata kelola air tanah yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan.

"Bisa pekan depan, bisa 10 hari lagi. Jadi siap-siap saja kalau ada gedung yang tidak mematuhi, cepat-cepat upayakan langsung [melengkapi fasilitasnya]," ujarnya, Rabu (18/4/2018).

Sandiaga menambahkan berbagai pembangunan fasilitas ini bisa menjadi peluang bisnis yang bagus bagi kontraktor, terutama di bidang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"[Kontraktor] di bidang penyediaan air [dan IPAL] itu [harus] cepat-cepat bergerak karena ini bisnis buat mereka. Cepat dilakukan training [dan] pendekatan [kepada pengelola gedung] supaya [segera] sesuai dengan ketentuan Pemprov DKI," tuturnya.

Seperti diketahui, dalam sidak pertama, Pemprov DKI Jakarta menemukan 37 gedung perkantoran sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin yang tidak memiliki sumur resapan. Dari 77 gedung perkantoran yang diperiksa, hanya 1 gedung yang seluruh fasilitasnya sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu hingga satu bulan kepada pihak pengelola gedung yang terbukti menyalahi aturan tata kelola air. Adapun sanksi terberat dari sidak pertama yang dilakukan beberapa waktu lalu adalah pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Jadi, kemarin ada beberapa gedung yang kebetulan saya kenal pemiliknya, saya ingatkan ini dan memberikan waktu [agar] mereka melakukan upaya untuk mematuhi arahan Pemprov DKI," imbuh Sandiaga.

Audit dilakukan atas dasar Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 279 Tahun 2018 Tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.

Adapun gedung di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin yang melanggar dalam sidak pertama yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Indo Surya Centre, SGC, Hotel Sari Pan Pasific, Menara Cakrawala-Djakarta Theater, Sinar Mas Plaza, Wisma Kosgoro, Pertamina Lubricant, dan Plaza Permata. Selain itu, Indocement, Wisma Bumi Putera, Sudirman Plaza, Indofood Plaza, International Financial Centre 1, Mayapada Tower 1, Sampoerna Strategic, serta Unika Atmajaya.

Gedung lainnya yang juga melakukan pelanggaran adalah Plaza Bapindo 1 & 2, Dirjen Pajak, Sequis Center, Menara Sudirman, Kementerian Diknas, Sultan Residence dan Hotel, BRI I & II, Intiland Tower, Hotel Sahid, Davinci, Wisma Nugra Santana, Menara Taspen, Menara BNI 46, Bawaslu, Gedung Jaya, Menara Thamrin, Kementerian Agama, dan Bank Indonesia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pihaknya akan tegas menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola gedung tersebut. Hal ini karena pihak pengelola adalah orang mengerti hukum tapi membiarkan pelanggaran terjadi demi mengurangi biaya (pajak) dan meningkatkan keuntungan.

"Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sini [Jalan Sudirman-MH Thamrin] itu bukan pelanggaran yang sifatnya karena kebutuhan, akan tetapi pelanggaran yang sifatnya karena keserakahan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper