Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan waktu selama satu bulan kepada gedung yang belum memenuhi aturan tentang sumur resapan.
Seperti diketahui, tim pengawasan terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan pengawasan terhadap sebanyak 77 gedung perkantoran di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin. Dari hasil audit ini diketahui sebanyak 37 gedung perkantoran di sepanjang jalan tersebut belum memiliki sumur resapan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan waktu satu bulan tersebut dapat digunakan bagi pihak pengelola gedung terkait untuk memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.
"Satu bulan untuk perbaikan, menaati semua peraturan yang ada baik peraturan perundangan, Peraturan Daerah, dan Pergub," kata Anies, Rabu (11/4/2018).
Menurut Anies, setelah diberikan waktu selama sebulan, Pemprov DKI Jakarta akan mengadakan evaluasi di kalangan internal. Evaluasi ini yang akan menentukan nasib gedung yang melanggar aturan. Setelah proses evaluasi selesai, keputusan tersebut akan diumumkan kepada publik.
"Konsekuensi terburuk apabila tidak dilakukan koreksi, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bisa dicabut. [Selain itu], izin operasional pada semua yang berada di gedung itu bisa dicabut," ungkapnya.
Sementara itu, Anies juga menyatakan akan melakukan pengawasan kembali terhadap gedung perkantoran di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Pengawasan ini akan mulai dilakukan pada Senin (16/4).
"Kami lakukan [pengawasan] di daerah perindustrian di Jakarta Barat [seperti] Kelurahan Cengkareng dan Kalideres. Jakarta Timur [pengawasan] di Pulogadung dan Cakung," sebutnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta berencana untuk melibatkan masyarakat untuk melakukan penyelidikan pada beberapa fase pengawasan ke depan. "Kalau pengawasan hanya mengandalkan pemerintah, ada ribuan gedung di Jakarta, pasti butuh proses lama," katanya.