Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan sebanyak 37 gedung perkantoran di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin tidak memiliki fasilitas sumur resapan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan telah memeriksa sebanyak 77 gedung perkantoran di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin dari target awalnya 80 gedung. Dari 77 gedung perkantoran tersebut, hanya 40 gedung yang memiliki fasilitas resapan air.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan audit tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 279 Tahun 2018 Tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.
Tim pengawasan terpadu ini dibentuk untuk melakukan pengawasan mengenai tata kelola air di Jakarta. Tujuannya, agar penyerapan pajak Ibu Kota terkait sektor air bisa sesuai target.
Baca Juga
Selain itu, tim ini dibentuk untuk mengentaskan masalah penurunan permukaan tanah yang diakibatkan oleh pengambilan air tanah.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan tegas menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola gedung tersebut. Hal ini karena pihak pengelola gedung dinilai sebagai orang yang mengerti hukum tapi membiarkan terjadi pelanggaran demi mengurangi biaya (pajak) dan meningkatkan keuntungan.
"Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sini [Jalan Sudirman-MH Thamrin] itu bukan pelanggaran yang sifatnya karena kebutuhan, tapi pelanggaran yang sifatnya karena keserakahan," kata Anies, Rabu (11/4/2018).
Gedung yang melanggar adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Indo Surya Centre, SGC, Hotel Sari Pan Pasific, Menara Cakrawala-Djakarta Theater, Sinar Mas Plaza, Wisma Kosgoro, Pertamina Lubricant, dan Plaza Permata. Kemudian, gedung Indocement, Wisma Bumi Putera, Sudirman Plaza, Indofood Plaza, International Financial Centre 1, Mayapada Tower 1, Sampoerna Strategic, serta Unika Atmajaya.
Adapun gedung lainnya yaitu Plaza Bapindo 1 & 2, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Sequis Center, Menara Sudirman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sultan Residence dan Hotel, BRI I & II, Intiland Tower, Hotel Sahid, Davinci, Wisma Nugra Santana, Menara Taspen, Menara BNI 46, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Gedung Jaya, Menara Thamrin, Kementerian Agama, dan Bank Indonesia.
Sementara itu, dari 40 gedung yang memiliki sumur resapan, hanya 10 gedung yang dilengkapi dengan kolam serapan. Lebih rinci lagi, dari 40 gedung tersebut hanya 1 gedung yang seluruh fasilitasnya sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.
"Sudah saatnya kita mulai mendisiplinkan agar semua gedung-gedung di sini memiliki sumur resapan [dan] kolam resapan," tegasnya.
Hasil audit itu juga menyebutkan bahwa sebanyak 49 gedung telah melengkapi bangunannya dengan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). Sementara itu, sebanyak 35 gedung lain telah berlangganan pada PD PAL.