JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu membatasi usia kendaraan angkutan umum untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpangnya, serta mencegah pencemaran udara akibat asap kenalpot yang dapat membahayakan lingkungan.
Ketua Umum Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Soedirman mengatakan pembatasan usia kendaraan untuk mendorong operator segera meremajakan armadanya yang sudah tua dan tidak layak untuk beroperasi di Ibu Kota.
"Kebijakan pembatasan usia yang dikeluarkan Pemprov DKI hanya untuk armada taksi. Sedangkan untuk bus kota, bus sewa wisata, bus kecil dan kendaraan angkutan barang, belum ada kebijakan itu. Maka, kalau bisa pemprov segera membuat," katanya di Jakarta hari ini.
Dia menjelaskan total armada taksi beroperasi di Jakarta mencapai 25.800 unit berusia di bawah 7 tahun, karena ada kebijakan Pemprov DKI yang mengatur batas usia armada taksi harus dibawah 7 tahun.
Namun, lanjutnya, pembatasan umur itu belum berlaku untuk jenis angkutan yang lain, yaitu 9.344 unit bus kota yang banyak diantaranya berusia 10-20 tahun, kemudian 1.300 bus sewa wisata, 3.607 bus antar kota antara porvinsi dan 10.000 kendaraan angkutan barang.
Selain itu banyak di antara 13.700 unit bus kecil jenis Mikrolet dan KWK yang usianya sudah mencapai di atas 5-10 tahun, yang perlu diremajakan sesuai ketentuan batas umur angkutan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Soedirman mengungkapkan hampir seluruh angkutan khusus pelabuhan sekitar 9.000 unit berusia 10-25 tahun dan untuk itu pihaknya meminta operator, terutama angkutan umum penumpang, melakukan pembatasan usia kendaraan secara mandiri.
Pembatasan usia taksi dan angkutan umum di Ibu Kota, lanjutnya, ditetapkan berdasarkan Perda No.12/2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kerata Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan.
Perda tersebut dalam Pasal 30, Ayat 1 menyatakan bahwa dalam rangka menjamin keselamatan, kenyamanan dan kelestarian lingkungan hidup ditetapkan batas umur kendaraan angkutan umum. Ayat 2 menyebutkan, batas umum sebagaimana dimaksud ayat 1 akan diatur lebih lanjut dengan keputusan gubernur. (sut)