JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempelajari rekomendasi Dewan Pengupahan DKI tentang usulan upah minimum provinsi 2012 sebesar Rp1,52 juta per bulan atau meningkat 18,53% dari tahun ini Rp1,29 juta agar putusannya dapat diterima pekerja dan pengusaha.Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan pihaknya berharap angka upah minimum provinsi (UMP) yang baru nanti dapat diputuskan sebelum berakhirnya tahun ini sehingga dapat diberlakukan mulai 1 Januari 2012.“Rekomendasi itu ada di meja saya. Katanya pembicaraan terakhir [tentang UMP di Dewan Pengupahan DKI] berjalan dengan positif dan mencapai kesepakatan yang menggembirakan semua pihak. Saya akan pelajari terlebih dahulu,” katanya di Jakarta hari ini.Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Deded Sukandar mengatakan setelah dievaluasi usulan UMP yang pertama berdasarkan data KHL yang ada di Badan Pusat Statistik maka UMP 2012 dapat dinaikkan sesuai KHL Rp1,52 juta.“Kami evaluasi dan menghitung ulang data yang ada di BPS, karena pada waktu itu data-data tersebut belum tersusun rapi, terlihat memungkinkan UMP DKI 2012 dinaikkan menjadi Rp1.529.150,” katanya.Menurutnya, angka UMP 2012 itu mencapai 102,9% dari KHL Rp1,49 juta yang diputuskan Dewan Pengupahan DKI yang pertama dan 100% dari KHL Rp1,52 juta hasil survei pada Januari-September 2011 yang dituntut para pekerja.Deded selaku Ketua Dewan Pengupahan DKI membantah perubahan angka UMP 2012 itu bukan karena ada tekanan dari para pekerja yang mengancam akan melakukan demo secara besar-besaran pada pekan ini.Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta agar Gubernur DKI Fauzi Bowo bersikap sebijak mungkin dalam menetapkan UMP 2012 sesuai dengan prediksi pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi dan produktivitas tahun depan.“Kalangan pengusaha mengusulkan kenaikan UMP 2012 sebesar 9,5% dari UMP 2011 menjadi Rp1,41 juta dengan dasar pertimbangan pertumbuhan ekonomi di Jakarta sebesar 6,7%, rata-rata inflasi 3,7%-4,5% dan produktivitas,” ujarnya.Menurutnya, berapa pun besar kenaikan UMP itu pengusaha sanggup melaksanakan. Tetapi, lanjutnya, jika tidak mampu menghadapi dampaknya maka perusahaan akan pengurangan jumlah karyawan atau menunda penerimaan karyawan baru.Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesai DKI Jakarta Soeprayitno mengatakan iklim berusaha di Ibu Kota dapat terganggu jika kebijakan pemerintah provinsi terkait dengan ketenagakerjaan selalu diputuskan di bawah tekanan para pekerja.“Kami khawatir akan ada dampak dari penetapan UMP di Jakarta dan daerah sekitarnya yang angkanya ditetapkan oleh pemerintah setempat berdasarkan ancaman para buruh,” katanya.Dia mengatakan UMP ditetapkan berdasarkan beberapa aspek, meliputi antara lain tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, angka kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja serta kinerja umumnya perusahaan. Untuk itu, lanjutnya, pemerintah harus melihat kondisi perusahaan dalam menghadapi situasi ekonomi dan inflasi yang berkembang, sebagai pertimbangan dalam memutuskan angka UMP agar tidak membebani perusahaan.“Kami tidak ingin perusahaan menjadi terbebani oleh biaya upah yang terlalu tinggi sehingga tidak bisa memberi insentif untuk karyawannya, atau terpaksa menekan volume produksi, dan bahkan stop produksi,” ujarnya. (Bsi)
Upah minimum DKI Rp1,52 juta masih dikaji
JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempelajari rekomendasi Dewan Pengupahan DKI tentang usulan upah minimum provinsi 2012 sebesar Rp1,52 juta per bulan atau meningkat 18,53% dari tahun ini Rp1,29 juta agar putusannya dapat diterima pekerja dan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sekretariat Redaksi
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu
Dapat Dukungan dari Anies, Pramono Yakin Golput Menurun
1 hari yang lalu