Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai putusan Dewan Pengupahan Provinsi DKI tertanggal 20 November 2011 dengan putusan upah minimum provinsi 2012 sebesar Rp1,52 juta itu sah secara yuridis formal.
 
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sri Rahayu mengatakan ketidak hadiran anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI dari unsur pengusaha  dalam sidang pada 20 November 2011 tidak mempengaruhi pelaksanaan sidang dan pengambilan keputusan.
 
Selain itu, lanjutnya, unsur pengusaha secara teknis dan yuridis juga tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk membatalkan penetapan UMP DKI Jakarta 2012 oleh Gubernur.
 
"Bagi Pengusaha yang merasa keberatan atas penetapan UMP oleh Gubernur, dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP sesuai Peraturan Gubernur No.42/2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMP," katanya di Jakarta hari ini.
 
Dia menjelaskan, keputusan Dewan Pengupahan Provinsi DKI sudah benar dalam menetapkan usulan UMP 2012 sebesar Rp1.52 juta, lebih tinggi dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL) 2011 sejumlah Rp1,49 juta.
 
Menurutnya, angka usulan UMP 2012 diputuskan dalam sidang secara prosedur sudah benar kendati dilaksanakan di luar hari dan waktu kerja, karena peraturan tata tertibnya, dalam keadaan tertentu dibolehkan.
 
Sebab, lanjutnya, sesuai tata tertibnya, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DKI dalam keadaan tertentu dapat menyelenggarakan sidang dan mengundang hadir seluruh anggota untuk bersidang diluar hari dan waktu kerja.
 
Rahayu mengatakan Dewan Pengupahan Provinsi DKI sudah melaksanakan prosedur dengan mengundang seluruh anggotanya untuk hadir dalam sidang pada 20 November 2011.
 
Dinilai cacat hukum
 
Namun, lanjutnya, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI yang dapat menghadiri undangan tersebut hanya dari unsur pemerintah dan serikat pekerja atau serikat buruh.
 
"Sesuai dengan persetujuan anggota yang hadir pada saat itu sebanyak 21 orang, sidang telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan," katanya.
 
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta Soeprayinto mengatakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI pada 20 November 2011 cacat prosedur karena tidak dihadiri unsur pengusaha, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanyakan kesahannya.
 
"Sidang cacat prosedur karena yang dinamakan Dewan Pengupahan itu unsurnya terdiri dari wakil dari pemerintah, pengusaha, buruh dan akademisi. Jika salah satu diantaranya tidak ada yang mewakili berarti tidak memenuhi syarat," ujarnya waktu itu. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper