JAKARTA: Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memberi sanksi tegas kepada kontraktor yang merehab gedung Sekolah Dasar Negeri 03 Pagi Kelapadua, Kebonjeruk, Jakarta Barat jika terbukti lalai dan melanggar ketentuan yang ada.Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan DKI Jakarta Didi Sugandi mengatakan sanksi dikenakan jika perusahaan kontraktor itu terbukti lalai membangun sekolah tidak sesuai standar rencana pembangunannya.“Sanksi dikenakan jika berdasarkan hasil penelitian teknis menyeluruh diketahui kerusakan bangunan adalah akibat kelalaian pihak kontraktor. Mereka dilarang mengikuti tender pembangunan atau rehabilitasi sekolah selama 2 tahun,” katanya di Jakarta hari ini.Dia mengatakan rehabilitasi gedung SDN 03 Pagi Kelapadua, Kebonjeruk, Jakarta Barat, dilakukan rehab berat dengan menggunakan anggaran Suku Dinas Pendidikan Jakbar periode 2010 yang langit-langit ruang kelasnya ambrol akibat pengait yang tidak kuat menahan beban gypsum.Plafon yang terbuat dari bahan gypsum itu seiring dengan berjalannya waktu bertambah berat karena adanya kelembaban udara dan ambrol karena sejumlah pengaitnya dengan baut yang ukurannya kecil tidak kuat menahan beban tersebut.Menurutnya, perusahaan kontraktor pelakana rehabilitasi gedung SDN 03 Pagi Kelapadua itu PT Angga Dita Teguh Putra dengan nilai kotrak proyek mencapai Rp1,09 miliar.Dia mengatakan pengawasan secara terus menerus sudah dilakukan pihak Suku Dinas Pendidikan DKI bersama dengan pengawas harian Suku Dinas Perumbahan dan Gedung Pemerintahan DKI. Tetapi, lanjutnya, kemungkinan kelalaian itu masih bisa terjadi, baik disengaja maupun tidak. Demikian juga dalam kasus yang serupa yaitu ambrolnya atap gedung satu sekolah di Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara.Sementara itu Kepala Disdik DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan telah memerintahkan kepada semua Suku Dinas Pendidikan di 5 wilayahkotadya dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu untuk memeriksa semua bangunan sekolah.Sebab, pelaksanaan rehabilitasi ringan, sedang, dan berat sekolah di masing-masing wilayah merupakan tanggung jawab suku dinas dan wewenang Dinas Pendikan DKI untuk melaksanakan renovasi total atau bangun baru.“Untuk rehab memang yang mengusulkan dan penyelenggaraan lelangnya ada di suku dinas. Karenanya selain kajian teknis kami juga mengingatkan mereka untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan rehab sekolah,” ujarnya.Taufik juga mengungkapkan pighaknya merampungkan rehabilitasi 102 gedung sekolah pada akhir tahun ini, terdiri dari 42 gedung sekolah direhab total dan penyelesaian rehabilitasi total 60 sekolah yang dilaksanakan sejak 2010 dengan total anggaran mencapai Rp550 miliar. (Bsi)
Kontraktor SDN 03 Pagi Kelapadua terancam sanksi
JAKARTA: Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memberi sanksi tegas kepada kontraktor yang merehab gedung Sekolah Dasar Negeri 03 Pagi Kelapadua, Kebonjeruk, Jakarta Barat jika terbukti lalai dan melanggar ketentuan yang ada.Kepala Bidang Sarana Prasarana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sekretariat Redaksi
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu
Dapat Dukungan dari Anies, Pramono Yakin Golput Menurun
1 hari yang lalu