Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KONSUMSI NARKOBA: Pemprov DKI Perketat Tempat Hiburan

JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam, seperti diskotik dan kafe yang diduga menjadi tempat mengonsumsi narkoba dan melanggar batas jam operasinya.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol

JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam, seperti diskotik dan kafe yang diduga menjadi tempat mengonsumsi narkoba dan melanggar batas jam operasinya.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Effendi Anas menegaskan  akan menindak tegas tempat hiburan malam seperti kafe dan diskotik yang terbukti menjadi tempat penggunaan narkoba dengan sanksi penyegelan atau merekomendasikan pencabutan izin operasinya. “Tindakan ini dilakukan jangan sampai ada korban-korban lain akibat keteledoran seseorang yang mencari kesenangan diri sendiri. Dan investigasi akan kami mulai dari diskotik dan kafe yang digunakan Afriyani berpesta narkoba bersama teman-temannya,” katanya Selasa 24 Januari 2012.Dia mengatakan jika hasil investigasi membuktikan kedua lokasi tempat hiburan malam, tempat Afriyani bersenang-senang dengan rekannya sebelum peristiwa penabrakan hingga 9 orang tewas, itu menjadi tempat mengkonsumsi narkoba dan melanggaar batas jam operasi.Maka, lanjutnya, jika terbukti kedua tempat hiburan melanggar aturan tersebut maka tidak perlu ada peringatan lagi, pihaknya langsung memproses pencabutan izin operasional dan menyegel tempat hiburan malam tersebut.Menurut dia, penyelidikan khusus itu dilakukan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, mengingat pengawasan internal terkait dengan jam operasional tempat hiburan malam merupakan kewenangan dinas tersebut. “Investigasi ini bukan hanya ditujukan kepada diskotik itu, tetapi kepada seluruh tempat hiburan malam di Jakarta. Kami akan melakukan penindakan saat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI memberikan rekomendasi ke Satpol PP terkait adanya tempat hiburan malam yang melanggar aturan,” ujarnya.Sementara itu Kepala Bidang Perizinan Satpol PP DKI Jakarta Cheepy mengatakan tim investigasi sudah dibentuk dan segera melaksanakan tugas dengan menyebar ke seluruh lokasi diskotik yang ada di Ibu Kota."Kami akan cari tahu dari pihak kepolisian, yang  secara resmi terkait dengan diskotik dan kafe yang dijadikan tempat narkoba dan beroperasional 24 Jam," katanya.Menurut dia, sesuai aturan yang berlaku, waktu operasional setiap tempat hiburan malam yakni dibatasi hingga pukul 02.00 WIB pada hari biasa dan khusus malam Minggu mencapai pukul 03.00 WIB.(bas)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper