JAKARTA: Tarif perparkiran kendaraan bermotor di DKI Jakarta dalam waktu dekat ini akan dinaikkan, menyusul disahkannya peraturan daerah yang baru hasil revisi dari Peraturan Daerah No.5/1999 tentang Perparkiran Kendaraan Bermotor di Ibu Kota, pada bulan depan.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan tarif perparkiran kendaraan bermotor yang berlaku untuk kendaraan roda empat Rp2.000 per dua jam per tama dan Rp1.000 per jam berikutnya, layak untuk ditinjau ulang karena sudah berlaku delapan tahun sejak 2004.“Berapa penaikan tarif parkir itu tinggal menunggu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI mengetok palu pengesahan Perda perparkiran yang baru pada bulan depan,” katanya pada seminar sehari tentang perparkiran yang digelar Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DKI Jakarta, hari ini.Pristono dalam seminar bertema “Menuju tarif parkir ideal mendorong investasi, meningkatkan kenyamanan, mengurangi persoalan kemacetan, memperbaiki transportasi dan infrastruktur kota” itu menegaskan Peraturan Gubernur No.48/2004 mengenai tarif parkir secepatnya akan direvisi.Menurutnya, Pergub No.48/2004 yang mengatur besaran tarif parkir di luar badan jalan (off street) itu seharusnya ditinjau setiap dua tahun sekali sesuai dengan amanat Perda No.5/1999 tentang Perparkiran Kendaraan Bermotor di Jakarta yang kini sedang dalam proses direvisi.Sementara itu Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin (F-PKS) mengatakan proses pembahasan rancangan Perda baru hasil revisi dari Perda No.5/1999 tersebut sekarang ini tinggal menuntaskan pasal mengenai tarif dan zonasi lokasi parkir.“Kami harapkan pembahasan dua pasal itu dapat berjalan mulus, sehingga Raperda hasil revisi Perda No.5/1999 segera dapat disahkan menjadi Perda pada Februari 2012 dan tarif perpakiran di Ibu Kota segera disesuaikan dan diberlakukan,” ujarnya.Menurutnya, ada alternatif yang disampaikan kepada DPRD DKI agar tarif perparkiran kendaraan bermotor ditetapkan berdasarkan batas atas dan batas bawahnya, sehingga pihak pengelola areal khusus parkir dapat menetapkan sesuai dengan kemampuan konsumennya.(api)
TARIF PARKIR: Duh, tarif parkir di DKI bakal naik
JAKARTA: Tarif perparkiran kendaraan bermotor di DKI Jakarta dalam waktu dekat ini akan dinaikkan, menyusul disahkannya peraturan daerah yang baru hasil revisi dari Peraturan Daerah No.5/1999 tentang Perparkiran Kendaraan Bermotor di Ibu Kota, pada bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sekretariat Redaksi
Editor : Lingga Sukatma Wiangga
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu
Dapat Dukungan dari Anies, Pramono Yakin Golput Menurun
1 hari yang lalu