JAKARTA: PT MRT Jakarta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dalam proses tender kontruksi sipil proyek mass rapid transit untuk menjamin transparansi pelaksanaan proyek angkutan umum berbasis rel itu.Direktur Utama PT MRT Jakarta Tribudi Rahardjo mengatakan lembaga pengawas transparansi akan terlibat dalam rapat dengan para calon kotraktor yang lolos tahap prakualifikasi tender yang ditargetkan penandatangan kotrak dengan kontraktornya pada Oktober-November 2012.“Ini wujud komtimen kami, selama proses pengadaan nanti, selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan serta lembaga KPK dan LKPP untuk ikut memberi masukan sejak awal proses pengadaan dan tahap-tahap selanjutnya,” ujarnya Selasa 31 Januari 2012.Menurut dia, proyek pembangunan mass rapid transit (MRT) koridor Utara-Selatan, tahap I rute Lebak Bulus-Bunderan Hotel Indonesia kini memasuki tahap tender kontrak sipil, yang akan memilih kontraktor yang layak membangun angkutan umum masal berbasis rel tersebut.Tribudi mengatakan penandatanganan kontrak dengan pihak kotraktor rencana akan dilaksanakan pada Oktober-November 2012 yang secara paralel dengan dilakukannya persiapan pembangunan pada April 2012 yang mencakup antara lain pemindahan utilitas dan pelebaran jalan Fatmawati.“Persiapan pembangunan yang dilakukan secara paralel dengan kegiatan tender konstruksi itu merupakan upaya untuk memenuhi target operasi MRT pada akhir 2016,” ujarnya. Dia menjelaskan PT MRT Jakarta secara berkala akan berkonsultasi kepada lembaga pengawas BPKP, KPK dan LKPP guna memastikan seluruh proses pengerjaan MRT Jakarta, sejak awal telah melalui tahap yang transparan, terbuka, dan sesuai perundangan.Menurutnya, badan usaha milik Pemprov DKI itu juga membuatkan pakta integritas pengadaan barang dan jasa sesuai dengan etika peri laku (code of conduct) yang ditandatangani seluruh panitia pengadaan.Pakta integritas itu meliputi antara lain panitia akan melaksanakan tugas dengan tertib, profesional, mandiri, atas dasar kejujuran, tidak saling mempengaruhi, menghindari terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, menghindari kebocoran keuangan perusahaan, dan tidak menyalahgunakan wewenang.Sementara itu, Pelaksna Tugas Direktur Gratifikasi KPK Cahya Hardianto Harefa mengungkapkan setiap pihak yang terlibat dalam proses tender itu harus menjadikan integritas sebagai karaktrer, sehingga proses pengadaannya dapat berjalan baik dan benar serta tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku “MRT Jakarta merupakan public service sehingga setiap pengadaan yang dilakukan harus efektif dan efisien. Juga harus didukung dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” tegasnya.Pembangunan koridor Selatan-Utara dari Lebak Bulus-Kampung Bandan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap I rute Lebak Bulus-Bundaran HI sepanjang 15,7 kilometer dengan 13 stasiun (tujuh stasiun layang dan enam stasiun bawah tanah) ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2016. Adapun tahap II rute Bundaran HI- Kampung Bandan sepanjang 8,1 kilometer akan mulai pembangunannya sebelum tahap I beroperasi itu ditargetkan sudah bisa dioperasikan pada 2018 mengingat tahap studi kelayakan yang sudah rampung. (bas)
PROYEK MRT: Jamin Transparansi, Lelang Libatkan KPK
JAKARTA: PT MRT Jakarta menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dalam proses tender kontruksi sipil proyek mass rapid transit untuk menjamin transparansi pelaksanaan proyek angkutan umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sekretariat Redaksi
Editor : Aang Ananda Suherman
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu
Dapat Dukungan dari Anies, Pramono Yakin Golput Menurun
1 hari yang lalu