JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertahankan aturan jarak lokasi minimarket berada minimal 500 meter dari pasar tradisional kendati Instruksi Gubernur DKI No.115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket telah dicabut per 12 Januari 2012.Asisten Bidang Perekonomian dan Administrasi Sekdaprov DKI Jakarta Hasan Basri Saleh membenarkan instruksi gubernur (Ingub) itu telah dicabut dengan diterbitkannya Ingub DKI No.7/2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta.“Salah satu rekomendasi yang disampaikan pansus [Panitia Khusus DPRD DKI] minimarket adalah tentang pencabutan Ingub No.115/2006 dan diganti dengan Ingub yang baru itu,” katanya Selasa 7 Februari 2012.Menurut dia, kendati Ingub DKI No.115/2006 dicabut dengan diterbitkannya Ingub DKI No.7/2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta itu bukan berarti minimarket bebas didirikan di mana pun di Ibu Kota.Namun, lanjutnya, perizinan minimarket tetap harus mengacu Perda DKI No.2/2002 tentang Perpasaran Swasta yang antara lain mengatur pasar modern dengan luas hingga 200 m2 harus minimal berjarak 500 meter dari pasar tradisional.Adapun pasar modern dengan luas minimal 200-1.000 m2, harus minimal berjarak 1 kilo meter dari pasar tradisional serta supermarket atau hypermarket sekurangnya barjarak 2,5 kilo meter dari pasar tradisional.Hasan menjelaskan pencabutan Ingub DKI No.115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket merupakan rekomendasi dari Panitia Khusus DPRD DKI Jakarta yang membahas mengenai minimarket.Sebelum dikeluarkan rekomendasi itu, lanjutnya, pemprov dan Pansus DPRD DKI telah melakukan pemantauan dan evaluasi ketaatan pengusaha ritel modern format minimarket tersebut hingga akhirnya keluar rekomendasi.Menurutnya, instruksi gubernur yang baru itu sudah disampaikan kepada lima wali kota untuk segera menjalankan peraturan baru tersebut, mengingat pemberian izin minimarket merupakan kewenangan wali kota sebagai pemimpin pemerintahan kotamadya administrasi.Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta Adi Ariantara menjelaskan Gubernur mengumpulkan seluruh walikota beserta jajarannya untuk menyosialisasikan aturan baru tentang minimarket yaitu Ingub No.7/2012.Hal itu untuk memberikan pemahaman terhadap isi Ingub No.7/2012 agar dalam menginformasikan aturan penerbitan izin minimarket tidak sembarangan dan tetap mengacu pada aturan hukum yang tertulis dalam Perda No.2/2002.“Kami tegaskan, pencabutan penundaan pemberian izin minimarket baru ini bukan berarti Pemprov DKI memberikan peluang sebebas-bebasnya bagi pebisnis minimarket. Melainkan, tetap mengacu pada aturan hukum yang ada yaitu Perda No.2/2002,” katanya.Menurut dia, penerbitan Ingub No.7/2012 itu bukan berarti menghentikan langkah Pemprov DKI untuk menindak minimarket yang melakukan pelanggaran terhadap Ingub No.115/2006 dan Perda No.2/2012.Untuk itu, lanjutnya, ada sebanyak 41 minimarket yang melanggar tetap akan diberikan sanksi sesuai dengan Perda No.2/2012. Sebab, jika Perda itu tidak ditaati, tetap ada sanksi pidana yang akan diberikan bagi pebisnis minimarket yang melanggar.“Terhadap minimarket yang melakukan pelanggara, tetap akan diberikan sanksi. Dasar hukumnya mengacu pada Perda No.2/ 2002. Kami tetap harus tegas untuk melindungi pasar tradisional,” ujarnya. (bas)