JAKARTA: Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan subsidi sewa rumah susun sederhana sewa kepada warga miskin di Ibu Kota terkendala belum adanya peraturan yang menjadi payung hukumnya.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan pemerintah pusat melalui Kenterian Perumahan Rakyat hendaknya segera mengeluarkan kebijakan berskala nasional yang menjadi payung hukum bagi pemberian subsidi sewa untuk rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Rencana pemprov memberikan subsidi bertujuan untuk meringankan beban warga kurang mampu di Ibu Kota mengingat sewa rusunawa sekitar Rp120.000-Rp350.000 per unit per bulan itu masih dirasakan memberatkan mereka.
“Mengenai sewa rumah di rusunawa memerlukan subsidi, karena umumnya warga yang tinggal disitu, memiliki kemampuan finansial masih terbatas,” katanya di Jakarta hari ini.
Menurutnya, pemberian subsidi tarif sewa rusunawa itu sepeti yang telah dilakukan pihak Yayasan Buddha Tzu Chi di Cengkareng, Jakarta Barat yang memberikan Rp9.000 per hari atau total untuk 30 hari sebesar Rp270.000 per bulan.
Kepada warga miskin di wilayah Cengkareng penghuni rusunawa, lanjutnya, pihak Buddha Tzu Chi memberikan subsidi sebesar Rp3.000-Rp6.000 per hari, sehingga mereka hanya membayar antara Rp90.000-Rp180.000 per bulan.
Foke mengatakan pemprov meminta kepada Kementerian Perumahan Rakyat segera membuat kebijakan terkait pemberian subsidi sewa rusunawa, sehingga seluruh pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
Akibat tarif sewar rusunawa yang terlalu mahal bagi warga miskin, lanjutnya, maka banyak unit rusunawa yang dibangun Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI menjadi kumuh karena tidak ada yang menempati.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah DKI Novizal mengatakan kebijakan pemberian subsidi sewa rusunawa kepada warga miskin dari pemerintah pusat sudah sangat mendesak.
“Untuk itu kami, Pemprov DKI berusaha membantu warga miskin untuk mendapatkan tempat hunian yang murah, sehat dan layak huni,” tegasnya. (sut)