Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Renegosiasi Ulang Perjanjian MRT Dengan JICA

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI  akan merenegosiasi ulang perjanjian kerja dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) terkait proyek MRT.

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI  akan merenegosiasi ulang perjanjian kerja dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) terkait proyek MRT.

Gubernur DKI  Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, rencana renegosiasi tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan proyek mrt bisa berjalan tanpa hambatan, selain itu perlu ada pembaharuan dalam negosiasi sebelumnya.

Jokowi mengatakan, beberapa hal yang perlu di bahas dalam renegosiasi tersebut terkait dengan penambahan plafon dana pinjaman, lamanya assesment yang lebih dipercepat, dan permintaan penambahan penasihat di luar JICA.

“Semua di renegosiasi, tetapi ini rampung dululah terkait penentuan kontrak,” ujar Jokowi di Balai Kota, Selasa (2/4/2013).

Jokowi mengungkapkan, prioritas utama yang perlu di renegosiasi adalah terkait penentuan penasihat dari luar JICA. Jokowi  menolak apabila JICA berkontribusi secara berlebihan, mulai dari pemberian pinjaman, mengatur perencanaan, hingga tahap pelaksanaan proyek. Menurutnya jika semuanya diatur oleh JICA hanya akan mengaburkan pengawasan.

Untuk itu, Jokowi berinisiatif menggandeng konsultan dari negara lain yang tidak terkait dengan proyek, seperti Singapura. Fungsinya adalah membantu pengawasan dan meminta saran agar proyek MRT di Jakarta memiliki kualitas yang tidak kalah bagus dengan negara lain.

Saat ini Persetujuan pinjaman yang sudah ditandatangani oleh Pemerintah Pusat dan pihak JICA baru senilai 50,019 milyar yen atau sekitar 38 persen dari perkiraan plafon pinjaman sebesar 120 miliar yen (Rp 15 triliun).

Pinjaman 50 miliar Yen tersebut digunakan  untuk pekerjaan konsultan Basic Enginneering Design (BED), konsultan Tender Assistance, konsultan manajemen dan sebagian digunakan untuk pekerjaan konstruksi, yang saat ini masih dalam tahap evaluasi tender kontraktor.

Pencairan dana dilakukan berdasarkan pada penagihan atau progress proyek. Pembayarannya melalui Rekening Khusus Pemprov DKI Jakarta di Bank Indonesia yang kemudian ditransfer langsung ke rekening pihak ketiga atau kontraktor.(msb)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Sumber : Emanuel Tome Hayon
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper