BISNIS.COM, JAKARTA− Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan Rp 34 miliar untuk melaksanakan program penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di DKI Jakarta tahun inisebanyak 23 lokasi. Dari beberapa lokasi tersebut kawasan Kota Tua dan Monas juga menjadi bagian dari penataan tahun ini.
Kepala Dinas KoperasiUsaha Menengah Kecil Mikro dan Perdagangan (KUMKMP) Ratnaningsih mengatakanuntuk kawasan Kota Tua, akan dilakukan penataan bagi sekitar 260 PKL. Menurutnya penataan tersebut melibatkan kerjasama dengan Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM, serta ada bantuan CSR dari Sosro dan Bank DKI.
Ratna menjelaskan para pedagang di lokasi tersebut akan diberikan Kartu Izin Penggunaan Tempat Usaha (KIPTU), sertifikasi halal bagi pedagang makanan dan minuman, serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) usaha mikro. Sehingga pedagang bisa mendapat akses kredit ke perbankan. Sedangkan di IRTI Monas, pedagang yang ada akan ditata kembali dengan perbaikan tampilan dan penataan lokasi.
Dari 23 lokasi tersebut, Ratna melanjutkan beberapa lokasi yang sudah ditangani yakni Mesjid Sunda Kelapa, Rusun Marunda, dan Rusun Pulogebang.Ratna juga menjelaskan penataan bukan hanya di lokasi PKL yang ada namun juga peningkatan kapasitas lokasi binaan (lokbin). Lokbin yang ada akan direhabilitasi untuk bisa menampung PKL di luar lokbin.
Dalam APBD DKI Jakarta 2013, Dinas KUMKMP memiliki anggaran hingga Rp 34 miliar untuk peningkatan sarana prasarana bagi UKM dan PKL ini. Dimana dana tersebut diposkan untuk Revitalisasi Lokbin Pulogundul sebesar Rp 1 miliar. Kemudian pembangunan Blok B Lokbin Permai, sebesar Rp 10,5 miliar, Rehabilitasi Lokbin Kramat Jati sebesar Rp 1 miliar, rehabilitasi Lokbin Abdul Gani sebesar Rp 8 miliar, rehabilitasi lokbin Cempaka Sari Rp 3 miliar, Lokbin Makasar Rp 6 miliar, Lokbin Meruya Ilie Rp 3 miliar, Lokbin Lorong 103 sebesar Rp 1,6 miliar, dan lanjutan rehabilitasi Lokbin Bangun Nusa sebesar Rp 150 juta.
Ratna menjelaskanpara PKL di Lokbin juga tetap dikenakan retribusi berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi daerah sebesar Rp 4000 per hari, dan untuk lokasi sementara (loksem) sebesar Rp 2000 sampai Rp 3000 per hari. Saat ini, Dinas KUMKMP DKI memiliki 20 lokasi Lokbin dan 165 Loksem.
”Lokbin berada di lokasi yang resmi sedangkan loksemberada di lokasi yang ditentukan Walikota setempat, tetap lahan milik Pemprov DKI,” jelas Ratna di Balai Kota hari ini, Rabu (17/4/2013).
Di sisi lain Ratna menerangkan keberadaan Lokbin dan Loksem tetap mengacu pada Perpres 125 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL dan Permendagri 41 tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Ratna menambahkan kunci penanganan PKL adalah koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Terlebih, tidak dipungkiri masih banyak oknum PNS yang memanfaatkan PKL untuk mengeruk keuntungan. Beberapa pekan lalu, tujuh SKPD menandatangani kesepakatan bersama untuk menanggulangi masalah ketertiban umum (Tibum) terutama Perda nomor 8 Tahun 2007. SKPD tersebut yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan, Dinas KUMKMP, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B), Dinas Sosial serta Dinas Pemadan Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) DKI.