Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKB HABIS: Polda Metro Terbitkan Buku Sementara Berlaku Maksimal 6 Bulan

BISNIS.COM, JAKARTA—Untuk mengurangi kekurangan materiil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang habis April 2013, Polda Metro Jaya terbitkan surat keterangan sementara.

BISNIS.COM, JAKARTA—Untuk mengurangi kekurangan materiil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang habis April 2013, Polda Metro Jaya terbitkan surat keterangan sementara.

Keputusan tersebut, menurut informasi dari situs tmcmetro.com, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri No.STR /72/II/2013 tertanggal 14 Februari 2013.

“Surat keterangan sementara BPKB itu berlaku maksimal 6 bulan sejak diterbitkan,” tulis keterangan di situs tersebut, Selasa (7/6/2013).

Mengenai keabsahan surat keterangan BPKB dan STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan) sementara, Paur BPKB Iptu Petrus mengatakan kekuatan hukumnya sama dengan yang permanen.

“Sepanjang BPKB dan STNK permanen belum keluar, surat sementara itu dapat dipakai seperti aslinya,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kendaraan yang memakai surat keterangan sementara, dia memastikan sudah diregistrasikan semua.

Namun, lanjutnya, apabila materialnya sudah datang, surat keterangan sementara akan ditarik kembali dan langsung dicetak BPKB dan STNK permanen. (bas)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : R Fitriana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler