BISNIS.COM, JAKARTA—Untuk mengurangi kekurangan materiil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang habis April 2013, Polda Metro Jaya terbitkan surat keterangan sementara.
Keputusan tersebut, menurut informasi dari situs tmcmetro.com, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri No.STR /72/II/2013 tertanggal 14 Februari 2013.
“Surat keterangan sementara BPKB itu berlaku maksimal 6 bulan sejak diterbitkan,” tulis keterangan di situs tersebut, Selasa (7/6/2013).
Mengenai keabsahan surat keterangan BPKB dan STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan) sementara, Paur BPKB Iptu Petrus mengatakan kekuatan hukumnya sama dengan yang permanen.
“Sepanjang BPKB dan STNK permanen belum keluar, surat sementara itu dapat dipakai seperti aslinya,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kendaraan yang memakai surat keterangan sementara, dia memastikan sudah diregistrasikan semua.
Namun, lanjutnya, apabila materialnya sudah datang, surat keterangan sementara akan ditarik kembali dan langsung dicetak BPKB dan STNK permanen. (bas)