BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif klaim program Kartu Jakarta Sehat (KJS) dengan sistem Indonesia Case Base Groups (INA CBG’s).
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan besaran tarif KJS berbeda dengan besaran nasional yang akan diterapkan dalam program BPJS. “Dua-duanya yang dinaikkan, tarif dan pembayaran berbeda dengan [tarif] nasional,” katanya di Balai Kota DKI, Selasa (4/6/2013).
Pemprov membuat perhitungan sendiri mengacu pada rata-rata perhitungan tarif RS pemerintah dan RS swasta. Namun beberapa item yang masih kurang harus dilakukan penyesuaian sehingga perlu perbaikan. “Itu harus diperbaiki, kita kan orangnya gampang,” imbuh Jokowi.
Mengenai rencana perbedaan tarif klaim antara RS pemerintah dan swasta belum diputuskan oleh tim gabungan di Bandung. Tim tersebut membahas evaluasi INA CBGs terdiri tim national casemix centre, RS vertikal dan RS swasta. “Nanti itu diputuskan pertengahan bulan ini,” kata mantan Walikota Solo tersebut.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emawati menyatakan klaim bakal dibayarkan 100% dari sebelumnya yang cuma 75%. Namun untuk merealisasikan tersebut perlu dasar hukum berupa peraturan gubernur tentang pembayaran tarif klaim pelayanan rumah sakit.