Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Krisis Lahan Kuburan, Warga Disarankan Pesan Jauh-jauh Hari

BISNIS.COM, JAKARTA--Sekitar 80% tempat pemakaman umum (TPU) di DKI Jakarta telah terisi penuh. Pemprov DKI pun didorong meningkatkan anggaran untuk pembelian lahan pemakaman dan ruang terbuka hijau.

BISNIS.COM, JAKARTA--Sekitar 80% tempat pemakaman umum (TPU) di DKI Jakarta telah terisi penuh. Pemprov DKI pun didorong meningkatkan anggaran untuk pembelian lahan pemakaman dan ruang terbuka hijau.

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mengatakan saat ini banyak kuburan yang terpaksa tumpang tindih karena lahan yang semakin terbatas, sementara harga tanah di tengah kota telah mencapai Rp5 juta per meter.

"Pemprov harus bisa memaksa pengembang yang punya utang. Misalnya yang ambil lokasi pemakaman untuk jalan atau akses masuk ke tempat usahanya, itu harusnya diganti oleh pengembang itu untuk tambah lahan," papar Yayat, Selasa (11/6/2013).

Akibat keterbatasan lahan dan mahalnya harga tanah membuat warga Jakarta memilih TPU di pinggiran Jakarta.

Yayat juga menyarankan Dinas Pemakaman DKI bekerja sama dengan masyarakat yang mempunyai tanah wakaf. Menurutnya tanah tersebut bisa diambil alih dengan menggunakan anggaran pemprov.

Selain itu masyarakat harus diajarkan untuk memesan tanah kuburan jauh-jauh hari guna mempermudah proses pemakaman di masa mendatang.

Jumlah warga yang meninggal di Jakarta setiap bulann berkisar 100-120 orang, sedangkan tarif pemakaman saat ini mencapai Rp3 juta hingga Rp5 juta.

Dihubungi secara terpisah, Kabiro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Dinas Tata Ruang DKI Vera R. Sari membenarkan bahwa lahan di Jakarta semakin sulit diperoleh.

Oleh karena itu, Pemprov telah membuat peraturan setiap orang atau kelompok yang mempunyai lahan lebih dari 5.000 meter persegi dianggap sebagai aset yang luar biasa.

"Kalau mau menguasai aset atau membebaskan lahan minimal 5.000 meter persegi harus minta izin gubernur. Kalau enggak minta izin, kena sanksi. Sanksinya itu membangun rumah susun," ujar Vera.

Namun, dia mengakui saat ini banyak pihak yang tidak melalui proses tersebut, meskipun mereka tetap bisa mengajukan SIPPT.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper