BISNIS.COM, JAKARTA–Mahalnya biaya pembuatan E-KTP, menjadi alasan Fraksi Partai Hanura untuk mengusulkan agar identitas tunggal itu berlaku seumur hidup. Anak buah Wiranto di DPR mengusulkan agar undang-undang yang mengatur masa berlakunya E-KTP selama 5 tahun bagi warga negara Indonesia diubah menjadi seumur hidup.
“Untuk menghindari pemborosan biaya, dari pengadaan alat, serta material E-KTP, kami mengusulkan peninjauan ulang pasal 64 ayat (4) huruf a dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi: masa berlaku E-KTP untuk WNI adalah 5 (lima) tahun,” papar anggota Fraksi Hanura DPR Rahman Halid, dalam rilis yang diterima Rabu (19/6).
Juru bicara fraksi Hanura pada pandangan fraksi terhadap perubahan UU No. 23 tentang Administrasi Kependudukan, di ruang sidang Komisi II DPR RI, Selasa (18/6/2013) menyatakan pemberlakukan E-KTP yang harus diganti setiap 5 tahun sekali, juga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Sebab, lanjutnya, hal itu menyebabkan pemborosan keuangan Negara.
Selain itu, Fraksi Hanura juga menyampaikan pendapatnya bahwa selama ini, UU No. 23 tahun 2006 belum bisa menjadi solusi atas masalah-masalah kependudukan yang muncul. Beberapa masalah misalnya keberadaan KTP ganda, Akte Kelahiran palsu, serta Kartu Keluarga palsu merupakan contoh kecil yang menggambarkan betapa buruknya sistem administrasi kependudukan di Indonesia.
Oleh karena itu, papar Rahman, Fraksi Hanura mengusulkan perlunya pengaturan yang tegas mengenai sanksi hukum, berupa pidana maupun administratif terhadap setiap individu yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan administrasi kependudukan.
"Sanksi ini harus jelas dan tegas, terutama kepada para pelaksana atau petugas pelayanan administrasi kependudukan yang melakukan penyalahgunaan wewenang," tegas Rahman. (Kabar24/sae/ln)