BISNIS.COM, JAKARTA—Seperti tahun-tahun sebelumnya, jam kerja para pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta sepanjang Ramadhan akan dikurangi selama 1,5 jam.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang menyebutkan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Suci Ramadhan 1434 Hijriah dikurangi selama 1,5 jam.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI I Made Karmayoga megatakan pengurangan jam kerja tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai beribadah lebih khusyuk.
"Di hari biasa, PNS kerja efektifnya selama 7 jam. Kebijakan ini sudah diterapkan sejak tahun-tahun sebelumnya," ujar Made, di Balai Kota, Selasa (2/7/2013).
Jika biasanya PNS masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB, maka selama bulan puasa, untuk hari Senin-Kamis PNS masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara itu, jam kerja untuk Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Dengan begitu, jam kerja PNS pada bulan puasa hanya sebanyak 32,5 jam per minggu, lebih sedikit dari biasanya sebanyak 40 jam per minggu.
"Sesegera mungkin akan dikeluarkan SK Gubernur dan langsung disosialisasikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI," kata Made.
Sementara itu, bagi PNS yang tertangkap mangkir kerja, terlambat masuk kantor, atau kinerja menurun selama bulan puasa, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Tak hanya itu, tunjangan kinerja PNS yang tidak disiplin juga akan dipotong.