Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sampai saat ini belum menyetujui draf penaikan tarif angkutan umum yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI sejak dua minggu lalu.
Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan mengatakan usulan penaikan tarif angkutan umum yang diajukan terlalu tinggi. Dibandingkan Surabaya yang hanya menaikan 20%, Jakarta menjadi provinsi tertinggi mencapai 50%.
“Usulan yang diajukan [Pemprov] ketinggian. Kenaikan tarif angkutan umum paling tinggi itu 50%. Usulan ini tidak benar. Surabaya saja hanya 20%,” ujar Ferrial hari ini, Senin (8/7/2013).
Belum disetujuinya penaikan tarif, lanjutnya, dikarenakan ada beberapa kendala seperti dimasukannya biaya retribusi kedalam penaikan tarif. Menurut politisi dari Partai Demokrat tersebut dalam kalkulasi dari pemerintah pusat, retribusi tidak termasuk dalam komponen tarif angkutan umum.
Selain itu Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga belum menyerahkan jaminan langkah peningkatan pelayanan publik angkutan umum di Jakarta. Menurutnya Dishub harus memberikan jaminan yang konkrit untuk kenyamanan penumpang.
Beberapa yang diminta jaminan oleh Dewan adalah kepastian dalan mengikuti uji KIR secara rutin, tidak menaikan dan menurunkan penumpang berhenti di tengah jalan, tidak mengetem terlalu lama di jalan serta menjamin keamanan penumpang dari tindakan kriminalitas.
“Itu yang harus diberikan jaminan oleh Pemprov DKI. Paling tidak, Gubernur harus memberikan komitmen untuk menjamin keamanan dan kenyaman angkutan umum setelah tarif dinaikkan,” pungkasnya.