BISNIS.COM, JAKARTA--Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama akan melaporkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang ke kepolisian lantaran menolak relokasi.
"Kita akan laporkan PKL bandel ke pihak kepolisian karena telah melanggar Perda No.8/2007 tentang Ketertiban Umum," ujar Basuki, tulis laman Pemprov DKI Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Pemprov DKI, lanjut Wagub yang juga kerap disapa Ahok, sebetulnya telah memasukkan para pedagang yang membuka lapak usaha di badan jalan ke Blok G Pasar Tanah Abang.
Namun, para pedagang ini tidak lama berada di Blok G dan kembali berdagang di pinggir jalan hingga memperparah kemacetan. "Sebenarnya mereka sudah masuk tapi keluar lagi. Ini persoalannya, mereka bandel saja," katanya.
Ahok menegaskan akan melakukan tindakan hukum berupa pembongkaran lapak serta dilaporkan ke pihak berwajib terhadap PKL yang menolak dipindahkan dari badan jalan ke Blok G.
"Tindakan pedagang melanggar hukum, ada perda-nya. Nanti kita pikirkan lebih lanjut bentuk hukumannya. Yang pasti. tinggal lapor ke polisi saja. Setelah ini kami akan tertibkan PKL di Pasar Minggu dan Pasar Jatinegara," tegasnya.
Basuki juga tidak menampik terkait keluhan pedagang terhadap kondisi Blok G Pasar Tanah Abang yang dinilai tidak layak menjadi tempat berdagang.
Pemprov DKI saat ini sedang memperbaiki Blok G Pasar Tanah Abang.
"Setelah perbaikan rampung, pedagang ber-KTP DKI diprioritaslam mendapat kios. Bila masih ada sisa, pedagang KTP non-DKI akan ditampung pula. Nanti kita lihat, Pak Pristono akan atur ini semua," tuturnya. (ra)