Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau pengusaha agar tidak mengeluhkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, mengakui kenaikan tarif PBB-P2 memang menjadi disinsentif bagi pengusaha, khususnya pengusaha properti, sehingga banyak dikeluhkan.
Namun di sisi lain, lanjutnya, kenaikan PBB-P2 bisa menjadi insentif karena termasuk ke dalam biaya pengeluaran sehingga bisa menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh) 21 badan yang harus dibayarkan ke pemerintah pusat.
“Pengusaha tidak usah mengeluh karena pembayaran PBB bisa dijadikan biaya pengeluaran, artinya PPh-nya [yang dibayarkan] akan berkurang. Jadi tidak masalah,” ujarnya di Balai Kota, Rabu (24/7/2013).
Dia mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian tarif PBB-P2 melalui Peraturan Daerah No. 16/2011 setelah pemerintah pusat melimpahkan kewenangan pemungutannya kepada pemerintah daerah.
Iwan mengungkapkan kenaikan tarif PBB-P2 hanya terjadi pada obyek pajak yang nilai jual obyek pajak (NJOP) di atas Rp10 miliar. “Yang NJOP di atas Rp10 miliar itu naik sekitar 50% [dibanding tahun lalu]. Itu yang dikeluhkan,” ujarnya.
Rentang NJOP lain, lanjutnya, justru mengalami penurunan tarif. Dia mengatakan wajib pajak yang memiliki NJOP di bawah Rp200 juta mendapatkan penurunan tarif hingga 90% dibandingkan dengan tahun lalu.