Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu minta izin menggeledah Dinas atau BUMD yang diduga korupsi.
Dia berharap pemeriksaan KPK bisa berjalan wajar, tidak perlu heboh karena sudah menjadi kewenangan komisi anti rasuah tersebut membuktikan dugaan korupsi.
"KPK tidak usah sungkan-sungkan untuk masuk ke dinas manapun, tidak perlu izin surat menyurat," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Ahok menyatakan tidak ada yang dirahasiakan. Petugas KPK dipersilahkan membawa ahli IT untuk menganalisis audit anggaran Dinas dan BUMD. Adapun dua institusi yang diduga melakukan praktek korupsi adalah Dinas Perhubungan DKI dan BUMD PD Dharma Jaya.
Dishub diduga melakukan korupsi pada uji kelayakan kendaraan (KIR) dan izin trayek. Pasalnya masih banyak kendaraan berasap pekat dari knalpot namun tetap jalan. Dari sinilah indikasi dugaan korupsi oleh pejabat yang berwenang membubuhkan tanda tangan dalam buku KIR.
Adapun BUMD Dharma Jaya seolah-olah melakukan kartel namun Ahok tidak mendapat keterangan lebih detail dari petugas KPK. Seperti diketahui perusahan tersebut juga sedang di ujung tanduk karena akan ditutup. Pemprov menilai Dharma Jaya tidak prospektif sehingga perlu dibubarkan atau di merger dengan BUMD lain.